Komnas Perempuan: Kasus NW di Mojokerto Bagian 4.500 Laporan pada 2021

Kasus kekerasan pada perempuan naik dua kali lipat pada 2021

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan kasus kekerasan seksual yang terjadi di Mojokerto pada seorang perempuan berinisial NW jadi pelajaran. Dia meninggal bunuh diri karena menghadapi kekerasan seksual dan pemaksaan aborsi oleh kenalannya yang merupakan seorang polisi.

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan, lembaganya menghadapi lonjakan kasus kekerasan seksual yang ditangani. Kasus NW merupakan salah satu dari 4.500 kasus kekerasan terhadap perempuan yang diadukan ke Komnas Perempuan selama Januari-Oktober 2021.

"Dua kali lipat dari kasus 2020, lonjakannya sudah kami amati di 2020, sementara sumber daya Komnas Perempuan sangat terbatas," kata dia dalam keterangan pers Komnas Perempuan, Senin (6/12/2021).

1. Daftar antrean bisa sampai dua bulan

Komnas Perempuan: Kasus NW di Mojokerto Bagian 4.500 Laporan pada 2021Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi (IDN TImes/Dini Suciatiningrum)

Komnas Perempuan mengatakan tengah berpacu membenahi sistem untuk membenahi penanganan pengaduan, mulai dari verifikasi kasus, pencarian lembaga rujukan, hingga pemberian rekomendasi.

Namun, kata Siti, lonjakan kasus mengakibatkan antrean panjang, sehingga keterlambatan penanganan merupakan kekhawatiran yang terus dialami Komnas Perempuan. Verifikasi aduan yang masuk lembaganya, kata Siti, juga pernah mencapai dua bulan.

"Karena itu sebenarnya kami berusaha memperpendek daftar antrean ini," ujarnya.

Baca Juga: Pengasuh Pesantren di Mojokerto Dilaporkan Cabuli Santrinya

2. Sumber daya pelayanan terbatas

Komnas Perempuan: Kasus NW di Mojokerto Bagian 4.500 Laporan pada 2021GERAK Perempuan lakukan aksi di Monas untuk memeringati hari International Women’s Day, di halaman Monas, Minggu (8/3) (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Kasus kematian NW, kata Siti, jadi dorongan untuk serius mengatasi sistem pelayanan terhadap korban. 

Pada pertengahan 2021, kata dia, semakin banyak lembaga layanan yang menyatakan diri kewalahan menerima rujukan, sementara kasus-kasus pengaduan langsung membanjiri mereka, yang juga bekerja dengan sumber daya yang terbatas.

3. Kegagapan layanan perempuan korban kekerasan seksual

Komnas Perempuan: Kasus NW di Mojokerto Bagian 4.500 Laporan pada 2021Ilustrasi Kekerasan pada Perempuan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Komnas Perempuan lainnya, Theresia Iswarini, menjabarkan sejak pandemik 2020 layanan kepada korban kekerasan mengalami kegagapan luar biasa. Rumah-rumah aman, kata dia, juga mengalami kegagapan karena jadi terbatas.

"Menurut kami, ini jadi sangat mengkhawatirkan karena lonjakan kasus itu gradualy bertambah sejak awal pandemik," kata Theresia.

Layanan pemulihan di Indonesia, kata Theresia, juga hanya diberikan 30 persen, hal ini jadi sesuatu yang berbahaya, karena korban kerap mengalami kondisi psikologis berat. Keberadaan dan dukungan bagi konselor psikolog adalah hal yang mewah, seperti juga visum gratis dan rumah aman.

4. Desak pemerintah segera sahkan RUU TPKS dan proses secara hukum

Komnas Perempuan: Kasus NW di Mojokerto Bagian 4.500 Laporan pada 2021(IDN Times/Arief Rahmat)

Karenanya, Komnas Perempuan menyerukan agar kasus NW menjadi momentum:

a) Bagi negara untuk segera membenahi diri, termasuk dengan menyegerakan pengesahan RUU TPKS dan mengembangkan ekosistem dukungan pemulihan bagi korban di tingkat nasional maupun daerah;

b) Bagi semua pihak untuk turut mendorong pengesahan RUU TPKS, memberikan dukungan bagi lembaga pengada layanan dan individu pendamping korban kekerasan, khususnya kekerasan seksual dan bersama-sama mengupayakan mengikis budaya menyalahkan perempuan korban kekerasan;

c) Kepolisian melakukan langkah-langkah tegas untuk menyikapi kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan, khususnya kasus kekerasan seksual, dengan tidak terbatas pada demosi, pelucutan jabatan ataupun penghentian keanggotaan, melainkan dengan proses hukum dan pemulihan korban yang berkeadilan;

d) Secara internal, Komnas Perempuan akan terus melakukan penguatan sistem dalam penyikapan pada pengaduan korban, menguatkan sistem rujukan, dan meningkatkan upaya untuk menggalang dukungan bagi lembaga-lembaga layanan bagi perempuan korban kekerasan. Komitmen kami tidak akan pernah kendur, demi keadilan dan pemulihan korban atas nama kemanusiaan.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya