Komnas Perempuan Kesulitan Beri Masukan di RKUHP

Secara prosedural tak penuhi hak partisipasi publik

Jakarta, IDN Times - Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi mengungkapkan, pihaknya tak banyak terlibat dalam pembahasan aborsi untuk masuk dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), yang rencananya akan disahkan pada Juli 2022.

Hingga saat ini, draf RKUHP yang dibuka ke publik dan bisa diakses terakhir, hanya ada dokumen per September 2019.

"Komnas Perempuan gak bisa kasih masukan terkait isu, semua isu, kekerasan berbasis gender yang mungkin ada di RKUHP. Terakhir kami kasih masukan itu draf 2019," kata dia kepada IDN Times, Kamis (16/6/2022)

1. Belum bisa akses draf terbaru

Komnas Perempuan Kesulitan Beri Masukan di RKUHPKomisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi (IDN TImes/Dini Suciatiningrum)

Dia mengatakan, saat ini belum ada draf yang bisa diakses oleh publik. Oleh karena itu, Komnas Perempuan juga belum bisa memberikan masukan pada pasal-pasal yang berkaitan dengan isu perempuan, seperti aborsi atau pemerkosaan.

"Karena draf terakhir kami belum dapat," katanya.

Dia pun berharap, pemerintah bisa terbuka menyampaikan perkembangan RKUHP pada masyarakat secara utuh agar perubahannya bisa diketahui.

Baca Juga: Komnas Perempuan Sebut Draft RKUHP Sulit Diakses

Baca Juga: Atur Dukun Santet hingga LGBT, RKUHP Ditargetkan Selesai Tahun Ini

2. Jika tak bisa diakses publik, belum penuhi hak prosedural

Komnas Perempuan Kesulitan Beri Masukan di RKUHPANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Menurut Siti, jika perubahan yang ada di RKHUP tidak dibagikan secara terbuka pada publik, maka hal tersebut sudah menyalahi aturan.

"Karena kalau gak bisa diakses publik, berarti secara prosedural itu tidak memenuhi hak partisipasi publik," kata dia.

Hal ini jadi penting, ujar dia, agar perempuan bisa memberikan masukkan dalam RKUHP dan bisa diakomodir kepentingannya.

Rancangan beleid tersebut saat ini masih dibahas dan tidak dilakukan sejak awal, karena berstatus carry over dari DPR periode sebelumnya. RKUHP, kata dia, sebetulnya sudah disepakati di tingkat I pada 2019 lalu, namun urung dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan karena masifnya penolakan. Kini, RKUHP sudah mulai dibahas kembali oleh DPR dan pemerintah.

3. Tentang aborsi yang dibahas di RKUHP

Komnas Perempuan Kesulitan Beri Masukan di RKUHPPolda Metro Jaya jumpa pers di sebuah klinik aborsi ilegal yang telah digerebek di Jalan Paseban Raya No.61, Paseban, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2020) (ANTARA/Fianda Rassat)

Hal yang belakangan turut menjadi pembahasan di RKUHP adalah aborsi yang tak masuk dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Aturan tentang aborsi hanya tertuang dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Namun untuk korban kekerasan seksual, aturan tersebut tak serta merta implementatif.

"Sehingga memang tidak jarang korban kekerasan seksual itu tak bisa mengakses hak mendapat aborsi, yang pada akhirnya terjadi berbagai upaya pengguguran kandungan atau pemaksaan aborsi," kata Siti.

RUU KUHP rencananya akan diselesaikan pada Masa Sidang ke-V DPR RI Tahun 2022. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Eddy O.S Hiariej juga sudah merinci 14 poin kontroversial dalam RKUHP. 

Baca Juga: RKUHP: Pelaku Aborsi Termasuk Orang yang Memaksa, Dipenjara 4-12 tahun

Baca Juga: RKUHP: Hina Pemerintah Dipenjara 3 Tahun, Sebar Penghinaan 4 Tahun

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya