Komnas Perempuan: Prank KDRT Baim Wong Lukai Korban, Bisa Dipidana

Bisa berdampak buruk bagi korban KDRT

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengungkapkan, tindakan artis Baim Wong yang membuat video lelucon atau prank soal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah perilaku yang tidak bijak.

Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, mengatakan bahwa prank Baim dan istrinya, Paula, bertujuan monetisasi atau mengubah sesuatu menjadi pendapatan bagi diri sendiri. Hal itu bisa berdampak buruk bagi korban KDRT.

"Untuk tujuan monetizing, menjadikan isu KDRT hanya untuk bahan tertawaan (prank) tentunya sebuah tindakan yang tidak bijak dan juga punya dampak yang derogatif (menghina) pada korban," kata Andy kepada IDN Times, Senin (3/10/2022).

1. Tindakan Baim dan Paula harus disikapi serius

Komnas Perempuan: Prank KDRT Baim Wong Lukai Korban, Bisa DipidanaAndy Yentriyani, Ketua Komnas Perempuan, dalam konferensi pers Amnesty International Indonesia secara daring Senin (13/12/2021). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Prank Baim yang mengunggah video berjudul "Baim KDRT, Paula Jalani Visum" pada kanal YouTube Baim Paula, Sabtu (1/10/2022) ini, kata Andy, perlu ditanggapi dengan serius.

"Penyikapan serius ini penting disampaikan agar tindakan ini tidak diulangi apalagi ditiru oleh yang lain," kata Andy. 

Baca Juga: Polisi Akan Panggil Baim Wong dan Paula soal Prank KDRT, Bisa Dipidana

2. Bisa kena pidana penjara 1 tahun 4 bulan

Komnas Perempuan: Prank KDRT Baim Wong Lukai Korban, Bisa DipidanaBaim Wong saat menjelaskan tidak ingin semua masalah ini menjadi besar dan berkelanjutan. (YouTube/Baim Paula).

Andy menjelaskan, membuat laporan palsu atas tindak pidana, termasuk untuk tujuan prank, merupakan tindakan serius yang dapat diancam pidana hingga 1 tahun 4 bulan, sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 220 KUHP.

Berikut adalah bunyi dari pasal 220 KUHP 

Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

3. KDRT jadi mayoritas kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan

Komnas Perempuan: Prank KDRT Baim Wong Lukai Korban, Bisa DipidanaKekerasan dalam rumah tangga KDRT (IDN Times/Sukma Shakti)

Andy menjelaskan, KDRT adalah isu kekerasan pada perempuan yang serius. Mayoritas kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan adalah KDRT, sebagian besarnya terhadap istri oleh suaminya.

"Tindakan ini tidak simpatik pada korban, dan menebalkan prasangka bahwa korban mengada-ada. Juga, tidak menimbang kondisi keluarga yang sedang menghadapi kesukaran terkait KDRT," katanya.

Konten yang dibuat Baim dirasa tidak memberikan edukasi apa pun kepada masyarakat, agar dapat turut serta untuk mencegah dan menangani KDRT.

"Artinya, tindakan ini bertentangan dengan upaya kita bersama selama hampir 2 dekade ini sejak UU PKDRT disahkan di 2004," kata Andy.

Baca Juga: Bikin Konten Prank Laporan KDRT ke Polisi, Baim Wong Dikecam Publik

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya