Komnas Perempuan Sebut UU Perlindungan Data Pribadi Netral Gender

Perlu jaminan rasa aman bagi perempuan

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) berpandangan, tindak lanjut Undang-Undang Perlindungan Data pribadi (UU PDP) perlu memberikan perhatian khusus pada kerentanan berbasis gender terhadap perempuan dalam kekerasan dan kejahatan siber.

Hal tersebut menyusul UU PDP yang telah disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI pada 20 September 2022.

"Hal ini dimaksudkan untuk mengakomodasi pengalaman dan kepentingan perempuan sebagai salah satu kelompok rentan yang berpotensi mengalami pelanggaran hak terkait data pribadi dan hak privasi," kata Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, dalam keterangannya, Sabtu (1/10/2022).

Baca Juga: UU PDP Disahkan, Johnny Plate: Langkah Awal Pelindungan Data Pribadi

1. Rumusan UU PDP dinilai netral gender

Komnas Perempuan Sebut UU Perlindungan Data Pribadi Netral GenderIlustrasi Sekelompok Perempuan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurut Siti, kewajiban perlindungan dalam penyusunan legislasi perlu pastikan pemenuhan hak asasi perempuan sepenuhnya, sebagaimana dinyatakan dalam konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 7 Tahun 1984.

Komnas Perempuan berpendapat, UU PDP adalah produk hukum progresif. Namun, ada beberapa rumusannya yang disoroti karena dinilai netral gender.

Komnas Perempuan pun memberi rekomendasi kepada pemerintah dan DPR saat masa pembahasaan RUU PDP. Hal itu dilakukan mengingat pada kondisi legislasi serupa,  pengalaman dan kerentanan perempuan tidak diakui dan dijamin perlindungannya dalam konteks kasus kekerasan siber.

"Padahal selama lima tahun 2017-2021, pengaduan kekerasan siber mengalami peningkatan yang signifikan," kata Siti. 

Baca Juga: UU PDP: Palsukan Data Pribadi Bisa Didenda Rp6 Miliar

2. UU PDP dirasa tidak berikan hak pemulihan bagi korban pelanggaran larangan

Komnas Perempuan Sebut UU Perlindungan Data Pribadi Netral Genderilustrasi rancangan undang-undang (IDN Times/Aditya Pratama)

Komnas Perempuan mencatat ada 940 kasus pada 2020 dan 1.721 kasus pada 2021 terkait pengaduan kekerasan siber.

Terjadi kenaikan 83 persen kasus dari tahun 2020 ke tahun 2021, di antaranya kasus-kasus yang melibatkan penyalahgunaan data pribadi perempuan untuk  kekerasan siber, terutama dalam bentuk doxing, impersonasi, dan morphing

"Perumusan ketentuan UU PDP tentang larangan memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya, dan menggunakan data pribadi yang bukan miliknya (Pasal 65), tidak menunjukkan kerentanan dan dampak yang berbeda antara laki-laki dan perempuan akibat pelanggaran data pribadi," kata dia.

Selain itu, UU PDP juga dirasa tidak memberikan hak pemulihan bagi korban pelanggaran larangan dengan memperhatikan kebutuhan khusus berbasis gender akibat penyalahgunaan data pribadi itu.

Baca Juga: LBH Sorot Badan Pengawas UU PDP di Bawah Presiden, Sorot Independensi

3. Jadi peluang sempurnakan perhatian khusus bagi kelompok rentan

Komnas Perempuan Sebut UU Perlindungan Data Pribadi Netral GenderKomisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi saat berbincang pada IDN Times, Rabu (20/10/2021)/ IDN Times Dini suciatiningrum.

Komnas Perempuan juga memandang pembentukan peraturan pelaksana UU PDP dapat menjadi peluang untuk melengkapi dan menyempurnakan perhatian khusus kepada perlindungan data pribadi kelompok rentan, yaitu perempuan, anak, dan penyandang difabel.

Pasalnya, UU PDP memandatkan pembentukan 11 peraturan pelaksana yang terdiri dari 10 Peraturan Pemerintah (PP) dan 1 Peraturan Presiden (Perpres) dengan tenggat waktu dua tahun sejak diundangkan.

Selain itu, kata Siti, pihaknya mendorong partisipasi substantif perempuan dan kelompok rentan lainnya dalam perumusan peraturan pelaksana. Termasuk kepemimpinan perempuan dalam kelembagaan yang akan berperan dalam mewujudkan penyelenggaraan PDP hingga kemitraan kementerian atau lembaga untuk pelaksanaan UU PDP dengan berbagai pihak, termasuk Komnas Perempuan.

Baca Juga: UU PDP, Menkominfo Yakin Bisa Lindungi Data dari Serangan Hacker

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya