Komnas Perempuan Soroti Penegasan Perkosaan sebagai Kekerasan di RKUHP

Minta masukkan TPKS ke bab Tindak Pidana Terhadap Tubuh

Jakarta, IDN Times - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sudah menyerahkan draf terbaru dari Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pkidana (RKUHP) ke DPR pada 9 November 2022. Menanggapi hal ini Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyoroti beberapa hal dari naskah terbaru beleid ini.

Komnas Perempuan menilai salah satunya adalah mengenai masuknya percabulan, persetubuhan, dan perkosaan sebagai tindak pidana kekerasan seksual dengan penegasan Pasal 416, 417, 418, 419, 420, 421, 422, 423, 424, 475 ayat (1) hingga Pasal 475 ayat (10) RKUHP Per 9 November 2022.

"Dengan demikian, korban TPKS yang delik pidananya diatur dalam (R)KUHP dapat mengakses hak-hak korban dan ditangani dengan hukum acara pidana khusus penanganan tindak pidana kekerasan seksual, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)," kata Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, dalam keterangannya, Senin (14/11/2022).

1. Masih bisa disempurnakan dengan masuk dalam tindak pidana terhadap tubuh

Komnas Perempuan Soroti Penegasan Perkosaan sebagai Kekerasan di RKUHPKomisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi saat berbincang pada IDN Times, Rabu (20/10/2021)/ IDN Times Dini suciatiningrum.

Meski demikian, kata Ami, sapaan karibnya, Komnas Perempuan berpandangan RKUHP masih dapat disempurnakan lagi dengan mengkategorikan tindak pidana kekerasan seksual ke dalam bab Tindak Pidana Terhadap Tubuh, bukan di dalam bab Tindak Pidana Kesusilaan.

Baca Juga: Ini Deretan Pasal yang Dihapus dari Draf RKUHP Terbaru 

2. Perlu lengkapi delik pidana dan menegaskan jenis tindak pidana

Komnas Perempuan Soroti Penegasan Perkosaan sebagai Kekerasan di RKUHP15 Bentuk Kekerasan Seksual Menurut Komnas Perempuan (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain itu, urgensi memastikan harmonisasi RKUHP dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah dengan melengkapi delik pidana dan menegaskan jenis tindak pidana mulai dari melarikan anak dan perempuan untuk tujuan perkawinan, pemaksaan aborsi, dan pemaksaan pelacuran, sebagai tindak pidana kekerasan seksual.

3. Perlu adanya perlindungan pihak yang sosialisasikan alat KB

Komnas Perempuan Soroti Penegasan Perkosaan sebagai Kekerasan di RKUHPWarga menerima obat kontrasepsi (ANTARA FOTO/Feny Selly)

Komnas Perempuan juga mengungkapkan pendapatnya soal aborsi. Perlu Perlindungan Relawan Berkompeten yang Mensosialisasikan Alat Pencegah Kehamilan dan Pengguguran Kandungan Terhadap Anak (Pasal 416 ayat (3)).

Hal ini diperlukan karena yang pertama, para pihak yang berkompeten dan aktif mendukung program pemerintah belum tentu ditunjuk pejabat berwenang (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional/BKKBN atau Dinas Kesehatan) di antaranya kader kesehatan, tokoh masyarakat, tokoh agama terlatih, pengobat tradisional selaku pengampu kearifan lokal, lembaga masyarakat, pihak swasta penyedia layanan, serta masyarakat umum yang berupaya mengakses, mendapat dan memberikan informasi layanan kontrasepsi.

Baca Juga: Di RKUHP Terbaru, Hina DPR Hingga Polisi Bisa Dipenjara 1,5 Tahun

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya