Komnas Perempuan Terima Laporan KDRT Kader PKS Inisial BY 

Ada relasi gender timpang antara laki-laki dan perempuan

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Anti Kekerasan Perempuan (Komnas Perempuan) memastikan, telah menerima pengaduan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bernisial M, yang merupakan istri anggota DPR dari fraksi Partai Keadilan Sejahterah (PKS) berinisial BY.

"Komnas Perempuan telah menerima pengaduan dari korban dan memantau penanganan korban baik dalam hal penegakan hukum, pelindungan maupun pemulihan korban melalui koordinasi dengan Lembaga terkait lainnya," Dilansir pernyatan resmi Komnas Perempuan, Rabu (24/5/2023).

1. Ada relasi gender yang timpang antara laki-laki dan perempuan

Komnas Perempuan Terima Laporan KDRT Kader PKS Inisial BY Ilustrasi kekerasan perempuan (IDN Times/Sukma Shakti)

Komnas Perempuan memberi dukungan upaya tiap korban yang telah berani melaporkan kasusnya, mengingat angka kekerasan terhadap isteri (KTI) selalu menempati urutan tertinggi dari kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan yang dilaporkan.

CATAHU tiga tahun terakhir mencatat 1.649 kasus yang diadukan ke Komnas Perempuan dan 9.059 kasus dilaporkan ke lembaga layanan.

Kekerasan terhadap isteri (KTI) dapat dilakukan suami dalam posisi apapun, karena relasi gender yang timpang antara laki-laki dan perempuan.

"Komnas Perempuan juga menerima pengaduan yang pelakunya merupakan orang yang seharusnya menjadi contoh, tauladan termasuk di dalamnya terdapat tokoh agama, TNI, POLRI, pejabat publik (eksekutif, legislatif, yudikatif) maupun aparat penegak hukum (APH) yang berpotensi mempengaruhi pemenuhan hak-hak korban," tulis Komnas Perempuan.

Baca Juga: Dilaporkan Kasus KDRT, Anggota DPR Kader PKS Inisial BY Undurkan Diri

2. Aduan KDRT sudah diterima MKD

Komnas Perempuan Terima Laporan KDRT Kader PKS Inisial BY ilustrasi kekerasan (IDN Times/Nathan Manaloe)

Dengan adanya kasus ini, Komnas Perempuan mengajak semua pihak untuk mengedepankan kepentingan korban dan meminta semua tokoh publik di eksekutif, legislatif dan yudikatif untuk melaksanakan mandat Konstitusi dan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan.

BY dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI atas dugaan pelanggaran kode etik terkait tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya.Dugaan KDRT tersebut dilaporkan oleh kuasa hukum korban, Srimiguna, langsung ke MKD DPR RI di Jakarta pada Senin, 25 Mei 2023.

Srimiguna mengatakan, aduan dugaan KDRT anggota dewan tersebut sudah diterima anggota MKD. Dia mempertanyakan moral seorang anggota dewan yang melakukan tindak KDRT.

“Hari ini kami lakukan pengaduan tersebut, masalah yang dialami karena itu adalah hal yang terkait dengan etika moral seorang anggota dewan yang seharusnya tidak dilakukan. Hari ini kami melaporkan, dan laporan kami baru saja diterima. Ini tadi baru diterima," ujarnya.

3 Korban sudah laporkan anggota DPR inisial BY ke polisi

Komnas Perempuan Terima Laporan KDRT Kader PKS Inisial BY Logo baru PKS (Dok. PKS)

Srimiguna juga menjelaskan, korban sudah menempuh jalur hukum dengan melaporkan suaminya yang berstatus anggota DPR itu ke ranah hukum ke Polrestabes Bandung, November 2022.

Usai lima bulan memberikan laporan KDRT ke Polrestabes Bandung, proses penyelidikan akhirnya naik dan dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri Jakarta.

“Alhamdulilah tanggal 9 Mei laporan terus dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri karena locus kejadiannya itu ada di tiga daerah, Depok, Bandung, dan Jakarta," kata Srimiguna.

Baca Juga: Profil Bukhori, Anggota DPR dari PKS Dapil Jateng Diduga KDRT ke Istri

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya