KOMPAKS Kecam Sinetron Suara Hati Istri: Pertontonkan Perkawinan Anak

Minta penayangan sinetron itu dihentikan 

Jakarta, IDN - Penayangan sinetron “Suara Hati Istri” yang mempertontonkan pemeran Zahra (LCF) yang masih berusia 15 tahun sebagai istri ketiga, mendadak viral dan jadi perbincangan masyarakat.

LCF dalam sinetron itu memerankan karakter perempuan berusia 17 tahun yang menjadi istri ketiga dari lelaki berusia 39 tahun. Sejumlah adegan dewasa juga terlihat di sinetron tersebut, seperti malam pertama dan berkonotasi mesra.

Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS) mengecam keras penayangan sinetron ini.

Baca Juga: Sinetron Ini Dikecam Kampanyekan Pedofilia, KPAI Turun Tangan

1. Dinilai melanggengkan praktik perkawinan anak

KOMPAKS Kecam Sinetron Suara Hati Istri: Pertontonkan Perkawinan AnakIlustrasi Kekerasan terhadap perempuan. (IDN Times/Mardya Shakti)

KOMPAKS menjelaskan bahwa usia pernikahan legal di Indonesia adalah 19 tahun untuk perempuan maupun laki-laki sesuai UU Perkawinan No. 16/2019 atas perubahan UU No. 1/1974. Selain itu, UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak menyatakan usia anak adalah sampai dengan 18 tahun.

"Oleh karenanya, penayangan sinetron ini telah melanggengkan praktik perkawinan anak yang merupakan bagian dari kekerasan berbasis gender, dan momok bagi banyak anak perempuan di Indonesia," tulis KOMPAKS dalam keterangannya, Rabu (2/6/2021).

Dalam Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2021, angka perkawinan anak meningkat pesat hingga tiga kali lipat pada 2020. Data Badan Pengadilan Agama (BADILAG), dari 23.126 kasus perkawinan anak (dispensasi nikah) di tahun 2019, naik menjadi 64.211 kasus pada 2020.

2. Mempertontonkan praktik perkawinan anak dan kekerasan seksual

KOMPAKS Kecam Sinetron Suara Hati Istri: Pertontonkan Perkawinan AnakIlustrasi anak-anak (IDN Times/Ayu Afria)

Sinetron “Suara Hati Istri” menurut KOMPAKS juga mempertontonkan jalan cerita, karakter, dan adegan yang mendukung dan melanggengkan praktik perkawinan anak, bahkan kekerasan seksual terhadap anak dengan promosi yang dilakukan melalui kanal Youtube stasiun TV yang menayangkannya, yakni penggunaan judul clickbait pada salah satu episodenya: “Malam Pertama Zahra dan Pak Tirta! Istri Pertama & Kedua Panas?Mega Series SHI - Zahra Episode 3”.

Tayangan dan promosi dari sinetron ini dinilai telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang ditujukan untuk kegiatan penyelenggaraan penyiaran, baik TV maupun radio di Indonesia, terutama Pasal 14 Ayat 2 mengenai Perlindungan Anak yang berbunyi “Lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran.”

"Melihat berbagai fakta dan realita yang dialami korban perkawinan anak, sungguh miris ketika sebuah sinetron yang ditayangkan melalui saluran televisi nasional telah mendukung, melanggengkan, dan bahkan mendapatkan keuntungan (monetisasi) dari isu perkawinan anak, alih-alih melakukan hal-hal yang dapat berkontribusi pada penghapusan kekerasan berbasis gender yang satu ini," ungkap KOMPAKS.

3. KOMPAKS minta tayangan ini dihentikan dan diivestigasi

KOMPAKS Kecam Sinetron Suara Hati Istri: Pertontonkan Perkawinan AnakIlustrasi Pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas situasi penayangan sinetron “Suara Hati Istri” yang mendukung dan melanggengkan praktik perkawinan anak, KOMPAKS mengecam keras dan menuntut:

1. Komisi Penyiaran Indonesia untuk menghentikan sementara tayangan tersebut dan memberikan sanksi berat pada rumah produksi Mega Kreasi Films dan jaringan penyiar Indosiar yang memproduksi dan menayangkannya

2. Komisi Perlindungan Anak Indonesia untuk menginvestigasi tayangan tersebut dan memberikan perlindungan kepada aktris anak yang terlibat dalam produksi tayangan tersebut, baik atas dampak produksi yang telah berlangsung maupun dampak dari pemberitaan media

3. Lembaga Sensor Film untuk bekerja secara kritis, benar, dan bertanggung jawab atas penayangan sinetron tersebut

4. Jaringan penyiar Indosiar untuk menghentikan sementara penayangannya, serta menarik konten promosi yang menayangkan cuplikan adegan-adegan dari sinetron tersebut dari kanal Youtube Indosiar ataupun platform lain yang digunakan sebagai kanal promosi

5. Jaringan penyiar Indosiar dan rumah produksi Mega Kreasi Films untuk sebagai gantinya bertanggung jawab secara sosial kepada masyarakat dengan memproduksi dan menayangkan konten edukatif terkait dengan isu perkawinan anak yang tidak melanggengkan bentuk-bentuk kekerasan berbasis gender 

Baca Juga: Selama 2020 Ada 9.821 Perkawinan Anak di Jawa Barat

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya