Konten Perempuan Dekatkan Dada ke Ojol, Kondisi Nyata Pelecehan Pria  

Pria juga bisa menjadi korban pelecehan seksual

Jakarta, IDN Times - Seorang perempuan membuat konten dengan cara mendekatkan badannya pada sejumlah pria yakni ojek online atau driver ojol. Dalam kontennya dia menanyakan jalan sembari menyondongkan bagian dadanya hingga hampir menempel tubuh driver ojol itu.

Dilihat IDN Times dari akun @dramaojol.id, dari rekaman yang ada juga terlihat pengemudi ojol berusaha memundurkan badannya yang didesak perempuan itu saat bertanya.

Sebagian warganet memandanga konten seperti ini seakan melecehkan laki-laki. Tak sedikit juga yang membandingkan jika itu terjadi pada perempuan, malah bisa langsung dikatakan pelecehan dan dilaporkan.

Nyatanya, memang kekerasan seksual berupa pelecehan bisa terjadi pada siapa saja. Tidak memandang ras, profesi, usia, bahkan jenis kelamin, baik perempuan maupun laki-laki bisa menjadi korban.

1. Data menunjukkan laki-laki juga menjadi korban pelecehan

Studi Kuantitatif Barometer Kesetaraan Gender yang diluncurkan Indonesia Judicial Research Society (IJRS) dan INFID 2020, mencatat ada 33 persen laki-laki yang mengalami pelecehan seksual.

Sementara, survei yang dilakukan Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA) dengan total responden 62.224 orang menunjukkan bahwa selama pandemik COVID-19, tiga dari 10 Laki-laki pernah mengalami pelecehan seksual di ruang publik (30 persen dari 625 laki-Laki).

Association of Women for Action and Research (AWARE) juga mengungkapkan data soal pelecehan yang dialami laki-laki. Dari 500 responden dan 92 perusahaan di Singapura, ada 21 persen laki-laki pernah mengalami pelecehan seksual di tempat kerja.

Baik perempuan maupun laki-laki lebih mungkin dilecehkan lawan jenis, meski beberapa juga pernah mengalami pelecehan dari sesama jenis.

2. Kenapa laki-laki bisa mengalami pelecehan seksual?

Konten Perempuan Dekatkan Dada ke Ojol, Kondisi Nyata Pelecehan Pria  Ilustrasi Mal (IDN Times/Besse Fadhilah)

Pakar psikologi dari York University, Toronto, Ontario, Romeo Vitelli Ph.D. dalam Psychology Today mengungkapkan, atasan dan karyawan sering mengharapkan laki-laki untuk bertindak lebih maskulin mungkin. Jika menyimpang dari itu kemungkinan besar akan membuat mereka dilecehkan.

Contohnya adalah saat laki-laki yang mengambil cuti untuk mengasuh anak, mereka mungkin mengalami lebih banyak pelecehan gender di tempat kerja sebagai akibatnya, karena wanita sebagian besar dikenal atau mendapat stigma dalam pengasuhan anak, karier pria mungkin terpengaruh jika mereka menyimpang dari peran gender tradisional.

Selain itu, pria yang secara terbuka mendukung tujuan feminis atau yang dianggap "tidak maskulin" juga dapat dilecehkan.

Baca Juga: Jaksa Nilai Pelecehan Seksual terhadap Putri Candrawathi Janggal

3. Kasus kekerasan seksual KPI

Konten Perempuan Dekatkan Dada ke Ojol, Kondisi Nyata Pelecehan Pria  ilustrasi kekerasan (IDN Times/Nathan Manaloe)

Kasus kekerasan seksual pada laki-laki pernah menimpa seorang pria pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berinisial MS. Dia menjadi korban pelecehan seksual dan bully yang dilakukan teman sekantornya. Kejadian memilukan ini tersebar di WhatsApp Group (WAG).

"Sepanjang 2012-2014, selama dua tahun saya dibully dan dipaksa untuk membelikan makan bagi rekan kerja senior. Mereka bersama sama mengintimidasi yang membuat saya tak berdaya," tulis MS dalam pesan yang beredar tersebut.

"Padahal kedudukan kami setara dan bukan tugas saya untuk melayani rekan kerja. Tapi mereka secara bersama sama merendahkan dan menindas saya layaknya budak pesuruh," imbuhnya.

Baca Juga: Farhat Abbas Cabut Pengaduan Ketua KPU di DKPP soal Pelecehan Seksual

4. Payung hukum kekerasan seksual

Konten Perempuan Dekatkan Dada ke Ojol, Kondisi Nyata Pelecehan Pria  Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam  Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) (UU TPKS), pelecehan seksual adalah salah satu bagian dari tindak pidana kekerasan seksual yang terdiri dari pelecehan fisik dan pelecehan seksual nonfisik yang tercantum dalam Pasal 4 UU TPKS.

Hukuman pelecehan seksual fisik berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU TPKS adalah dapat didana penjara maksimal 4 tahun dan atau pidana denda maksimal Rp50 juta.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya