KontraS: PT GNI Bermasalah, Perusahaan dan Negara Harus Tanggung Jawab

PT GNI tak miliki standar operasional K3 dan APD tak memadai

Jakarta, IDN Times - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), DPC SPN Kabupaten Morowali dan Lokataru Foundation meminta perusahaan dan negara bertanggungjawab atas bentrokan antarkaryawan yang berujung kericuhan di perusahaan smelter nikel, PT Gunbuster Nickel Industry (PT GNI), Morowali Utara pada Sabtu (14/1/2023).

Kerusuhan tersebut menyebabkan satu tenaga kerja Indonesia dan satu tenaga kerja asing meninggal dunia.

Dalam keterangan tertulis, KontraS menjabarkan ada sejumlah permasalahan di tubuh PT GNI yang menjadi tuntutan para pekerja hingga menyebabkan kericuhan baru-baru ini.

"Kami mencatat bahwa kasus jatuhnya korban jiwa dalam perjalanan PT GNI tidak hanya terjadi pada Sabtu lalu. Terdapat 6 peristiwa lain yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa sejak tahun 2020," demikian isi rilis tersebut, dilansir Rabu (18/1/2023).

Baca Juga: Mahfud Sentil PT GNI: Pekerja Berhak Dapat Pekerjaan yang Layak

1. Rentetan peristiwa tewasnya pekerja di PT GNI

KontraS: PT GNI Bermasalah, Perusahaan dan Negara Harus Tanggung JawabSmelter PT GNI di Morowali (dok. IDN Times/Istimewa)

KontraS menjabarkan, korban yang meninggal dunia di PT GNI tersebut di antaranya dari karyawan proyek yang tertimpa tiang pancang. Sepanjang tahun 2020, terdapat tiga pekerja meninggal dunia.

Kemudian operator ekskavator yang tertimbun longsor, karyawan tewas terlindas dump truck,  karyawan terseret longsor dan dipaksa bekerja tanpa penerangan, hingga operator alat berat yang terjebak api.

"Masifnya peristiwa tersebut membuktikan perusahaan sebesar PT GNI tidak memberikan jaminan perlindungan serta hak atas rasa aman bagi para pekerja," tulis rilis tersebut.

Baca Juga: PT GNI Kembali Beroperasi Usai Bentrok Karyawan, Dijaga Ketat Aparat

2. Pekerja meninggal diduga belum diberikan santunan

KontraS: PT GNI Bermasalah, Perusahaan dan Negara Harus Tanggung JawabSmelter PT GNI di Morowali (dok. IDN Times/Istimewa)

KontraS menjelaskan, tidak ada standar Kesehatan Keselamatan Kerja (K3) serta tak memadainya alat pelindung diri di PT GNI. Hal ini mengakibatkan banyaknya pekerja yang meninggal dunia.

Masalah lainnya adalah jabatan bukan tenaga ahli di PT GNI yang dipegang oleh Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China hingga dugaan PT GNI tidak menerima keadaan Serikat Pekerja Nasional di perusahaan tersebut.

PT GNI juga diduga melakukan pemotongan tunjangan skill, penerapan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) untuk pekerjaan yang sifatnya tetap, serta PT GNI diduga tidak mempunyai Peraturan Perusahaan (PP) dan beberapa pekerja yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja sampai saat ini belum diberikan santunan.

Baca Juga: Partai Buruh: Kerusuhan di PT GNI Dipicu Kematian Dua Pekerja Lokal

3. Jatuhnya korban jiwa menunjukkan belum ada tanggung jawab perusahaan dan negara

KontraS: PT GNI Bermasalah, Perusahaan dan Negara Harus Tanggung JawabSmelter PT GNI di Morowali (dok. IDN Times/Istimewa)

Jatuhnya korban jiwa di PT GNI juga menunjukkan belum adanya evaluasi serta tanggung jawab yang dilakukan perusahaan serta pemerintah terkait banyaknya korban jiwa. 

Perusahaan pun dinilai KontraS harus melakukan evaluasi mendalam soal korban jiwa guna meminimalisir terjadinya pekerja yang meninggal.

Apalagi, PT GNI juga diduga tak mengindahkan prinsip dasar tanggung jawab perusahaan dalam pemenuhan hak asasi manusia sebagaimana tertuang dalam Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs) yang di dalamnya terdapat tiga pilar utama, yakni protect, respect, dan remedy.

"Kami turut menilai bahwa perusahaan seharusnya bertanggung jawab sebagaimana peraturan perundang-undangan Pasal 71 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 86 UU 13/2013 tentang Ketenagakerjaan serta Pasal 16 dan Pasal 18 PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja," ujar KontraS.

Baca Juga: Bentrokan di PT GNI Morowali, Kapolri: 17 Orang Jadi Tersangka

4. Pemerintah dan perusahaan lalai penuhi HAM

KontraS: PT GNI Bermasalah, Perusahaan dan Negara Harus Tanggung JawabIlustrasi tambang (IDN Times/Uni Lubis)

KontraS, DPC SPN Morowali, dan Lokataru Foundation juga menilai perusahaan dan pemerintah memiliki peranan penting dalam pemenuhan hak para pekerja.

"Perusahaan dan pemerintah seharusnya bertanggung jawab untuk mengambil tindakan menghindari dampak-dampak negatif terhadap hak asasi manusia yang diakibatkan oleh operasi bisnis, tetapi dalam pelaksanaannya perusahaan dan pemerintah lalai dalam hal pemenuhan hak asasi manusia," ujar KontraS.

Hal ini terlihat dari masifnya pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan serta tidak adanya mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah dalam operasional PT GNI.

Sebab jika dicermati, kata KontraS, berdasarkan berbagai macam rangkaian peristiwa di PT GNI, pemerintah juga terkesan melindungi ketidakpatuhan perusahaan tersebut pada peraturan keselamatan kerja kepada karyawannya.

5. Mogok kerja sampaikan tuntutan yang berujung kericuhan

KontraS: PT GNI Bermasalah, Perusahaan dan Negara Harus Tanggung JawabIlustrasi pelaku begal tewas di RS. (IDN Times/Mardya Shakti)

Adapun peristiwa bentrokan antarpekerja di PT GNI didasari oleh aksi unjuk rasa menuntut hak pekerjaan yang mereka jalankan. Dalam aksi unjuk rasa tersebut, para pekerja melakukan aksi mogok dengan memboyong sejumlah tuntutan yang tidak dipenuhi secara langsung oleh perusahaan PT GNI.

Tuntutan yang dibawa adalah tentang Alat Pelindung Diri (APD), pemotongan gaji, permasalahan debu dan penerangan, kerusakan alat, tunjangan skill yang dihilangkan, peraturan yang tidak tertulis, tidak adanya mesin penghisap, perbedaan uang lembur, gaji, surat peringatan, peraturan surat peringatan, dan pembagian masker.

Baca Juga: Kemnaker Investigasi Bentrokan di PT GNI yang Tewaskan 3 Pekerja

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya