KontraS Tolak Irjen Pol Remigius Sigid Calon Komisioner Komnas HAM

Diminta harus profesional dan kredibel

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) belum lama ini mengumumkan hasil seleksi administrasi calon anggotanya, periode 2022-2027. 50 peserta yang lolos terdiri dari berbagai latar belakang profesi, mulai dari advokat, akademisi, aktivis, ASN, hingga anggota kepolisian.

Nama Irjen Pol Remigius Sigid Tri Hardjanto jadi satu-satunya anggota polisi aktif yang kemudian langsung menarik perhatian publik. Dia tercatat merupakan perwira tinggi Polri dengan posisi sebagai Kepala Divisi Hukum Polri.

Terkait hal ini, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) lalu ikut menyorotinya. Sebab, tak seharusnya hal itu bisa terjadi, karena dianggap cenderung memiliki unsur konflik kepentingan.

“KontraS menyayangkan adanya anggota polisi aktif yang masuk di dalam 50 nama calon komisioner lolos tes tertulis objektif-penulisan makalah untuk periode 2022-2027. Proses pemilihan ini seharusnya melewati proses yang transparan dan akuntabel, serta memperhatikan aspek kemungkinan konflik kepentingan,” kata Wakil Koordinator KontraS Rivanlee Anandar, dilansir dari situs resmi KontraS, Senin (6/6/2022).

1. Keterlibatan anggota polisi bukanlah barang baru

KontraS Tolak Irjen Pol Remigius Sigid Calon Komisioner Komnas HAMWakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin (kiri) bersama Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara (kanan) memberikan keterangan pers perkembangan penyelidikan dan hasil temuan Komnas HAM RI atas peristiwa kematian enam laskar FPI di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (28/12/2020) (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Rivanlee lantas mengingat sepak terjang Firli Bahuri yang kini berada di KPK atau Iwan Bule yang sempat jadi Pjs Gubernur. Dia mengungkapkan, keterlibatan unsur anggota Polisi aktif bukanlah barang baru. 

Dia mengungkap Presiden Joko “Jokowi” Widodo sejak 2014 hingga 2019 memberi banyak peran kepada pejabat atau purnawirawan Polri. Beberapa di antaranya adalah Komjen Mochammad Iriawan sebagai Ketua Umum PSSI, Jenderal (purn) Tito Karnavian sebagai Menteri Dalam Negeri, Komjen Setyo Wasisto sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Perindustrian, Komjen Firli Bahuri sebagai Ketua KPK, dan Komjen (purn) Budi Waseso Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas).

“KontraS secara tegas menolak potensi konflik kepentingan dengan adanya anggota Polri aktif yang lolos di tahap administrasi dan tertulis dalam proses pemilihan ini,” kata dia.

Baca Juga: Komnas HAM Dalami Kasus dr. Sunardi Supaya Tak Ada Pelanggaran HAM

2. Dianggap dapat berpotensi bias

KontraS Tolak Irjen Pol Remigius Sigid Calon Komisioner Komnas HAMDok. Humas Polda Metro Jaya

Diloloskannya anggota Polri aktif untuk masuk calon anggota Komnas HAM, dikhawatirkan bakal menjadi bias dan diintervensi lebih dalam. 

“Hilang refleksi di tubuh Kepolisian bukan masalah besar, tetapi menghilangkan kesempatan reflektif dari tubuh Kepolisian untuk pembenahan,” kata dia. 

Anggota Polri yang lolos juga dikatakan, dianggap telah menyalahi aturan yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 28 ayat (3).

Di mana, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar Kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas Kepolisian.

Baca Juga: Komnas HAM Kawal 3 Kasus Dugaan Pelanggaran HAM di Papua

3. Pertimbangkan aspek profesionalitas dan menghasilkan hasil pemilihan secara kredibel.

KontraS Tolak Irjen Pol Remigius Sigid Calon Komisioner Komnas HAMIDN Times/Margith Juita Damanik

Komnas HAM lantas membeberkan data. Dalam catatannya, hingga 2021, Polri adalah lembaga yang paling sering dilaporkan atas dugaan pelanggaran HAM, dan buruknya tidak pernah ada perbaikan. Maka itu, KontraS lalu mendorong adanya proses yang diselenggarakan secara terbuka dengan mempertimbangkan aspek profesionalitas dan menghasilkan hasil pemilihan secara kredibel.

“Konflik kepentingan harus dihindari sejak proses awal seleksi, karena calon komisioner yang terpilih untuk periode 2022-2027, bukan sosok yang justru menjadi ancaman bagi kondisi HAM. Komisioner yang nantinya terpilih tak hanya sekadar memenuhi syarat, namun juga harus mampu menjawab kebutuhan perlindungan, penegakan dan kemajuan HAM di Indonesia,” kata dia.

4. Minta perhatikan keseluruhan aspek secara holistik

KontraS Tolak Irjen Pol Remigius Sigid Calon Komisioner Komnas HAMIDN Times/Margith Juita Damanik

Untuk itu, KontraS kemudian mendesak sejumlah hal terkait masuknya anggota Polisi aktif sebagai calon anggota Komnas HAM. Pertama, panitia seleksi diminta perlu memperhatikan proses pemilihan calon komisioner, tak hanya melalui persyaratan administratif, namun harus melihat keseluruhan aspek secara holistik.

“Panitia seleksi membuka indikator dan alat uji dalam seleksi di luar dari public hearing nantinya untuk melihat kapasitas dari masing-masing calon juga mendorong transparansi pansel agar publik bisa konsisten mengawal,” kata Rivanlee.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya