Kontroversi Penggerebekan PSK, Andre Rosiade Dilaporkan ke Bareskrim
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Jaringan Aktivis Indonesia (Jarak Indonesia) melaporkan politikus Gerindra Andre Rosiade, terkait kasus penggerebekan PSK di Padang, Sumatera Barat, ke Bareskrim Polri pada Senin (10/2).
"Karena kita merasa bahwa ini ada ketidakadilan, pemanfaatan untuk mendompleng nama, makanya kita datang untuk melaporkan agar Andre Rosiade bisa dipidanakan," kata penanggung jawab Jarak Indonesia, Donny Manurung, di Bareskrim Polri, Senin (10/2).
1. Pasal yang dibawa untuk menjerat Andre
Menurut Jarak Indonesia ada beberapa pasal yang mereka laporkan dan dianggap telah dilanggar oleh Andre Rosiade. Mulai dari pasal 55 dan 56 KUHP, pasal 296 KUHP, Pasal 310 KUHP dan pasal 27 ayat (3) UU ITE.
"Karena kita melihat bahwasanya PSK ini adalah korban, karena adanya pelacur di negeri ini karena buruknya politik kita, yang mengakibatkan ekonomi kita rusak dan tidak adanya lapangan pekerjaan," ujar Donny.
Baca Juga: Komnas Perempuan Kritik Keras Kontroversi yang Dilakukan Andre Rosiade
2. Barang bukti pemesanan hotel atas nama Andre
Editor’s picks
Terkait barang bukti, Donny membawa dasar-dasar hukum yang dapat menjerat Andre, serta bukti pemesanan hotel atas nama Andre Rosiade - Bimo yang sampai saat ini nama Bimo ini belum terlihat batang hidungnya.
"Kalau ini prostitusi online penyedia jasa dan pengguna semua ditangkap, dong," kata dia.
3. Kasus ini akan dibawa ke MKD
Tidak hanya melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri, Donny dan pihaknya juga akan melaporkan Anggota DPR RI ini ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
"Mungkin kita akan membuat kajian, kita akan melaporkan Polda Sumbar dan Diskrimsus Sumbar terkait ini. Bahwasanya bisa sipil yang menyiapkan penjebakan penyelidikan, padahal kan gak boleh," kata Donny.
Baca Juga: Terseret Kasus Penjebakan Prostitusi, Ini Rekam Jejak Andre Rosiade