Korban Banjir Jakarta Gugat Anies, Tuntut Ganti Rugi Rp42,3 Miliar

Anies dinilai tak berikan informasi dini

Jakarta, IDN Times - Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta 2020 mengajukan gugatan perdata class action ke Pengadilan Negeri Jakatara Pusat, Senin (13/1).

Gugatan ini berkaitan dengan banjir yang merendam sejumlah wilayah di DKI Jakarta pada 1 Januari 2020. Gugatan terdaftar dengan Nomor 27/Pdt.GS/Class Action/2020/PN.Jkt.Pst.

"Gugatan kami ini ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan," ujar salah seorang Tim Advokasi Banjir 2020, Azas Tigor Nainggolan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

1. Masyarakat lumpuh karena tidak siap hadapi banjir

Korban Banjir Jakarta Gugat Anies, Tuntut Ganti Rugi Rp42,3 MiliarTim Advokasi Banjir Jakarta 2020, Azas Tigor Nainggolan (IDN Times/Lia Hutasoit)

Azas menjelaskan alasan dasar dilayangkannya gugatan ini, yakni karena menurutnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lalai menjalankan kewajibannya.

"Kewajiban hukumnya harus melindungi warga Jakarta atau orang yang ada di Jakarta ketika itu supaya tidak berdampak buruk sekali dari banjir yang terjadi," kata dia.

Azas menilai kelalaian tersebut membuat aktivitas masyarakat lumpuh karena tidak menghadapi banjir.

2. Banyak korban banjir yang terbengkalai

Korban Banjir Jakarta Gugat Anies, Tuntut Ganti Rugi Rp42,3 MiliarIlustrasi Banjir (IDN Times/Lia Hutasoit)

Azas dan Timnya mengatakan bahwa persoalan ini terjadi karena Pemprov dan Gubernur DKI Jakarta tidak menjalakan tugas dengan baik.

Salah satunya dengan tidak melakukan sistem peringatan dini yang membuat warga tidak memiliki waktu untuk mempersiapkan diri saat banjir melanda.

"Lalu tidak jalannya sistem bantuan darurat atau emergency response," ujar dia.

3. Gugatan yang dilayangkan kepada Anies Baswedan

Korban Banjir Jakarta Gugat Anies, Tuntut Ganti Rugi Rp42,3 MiliarGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu 8 Januari 2020 (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Sebanyak 243 korban banjir Jakarta 2020 menggugat Gubernur DKI Jakarta dengan gugatan tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa (onreachmatige overheidsdaad) yang berkenaan dengan tidak berjalannya early warning system dan emergency response yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Total kerugian yang ditaksir dari 243 korban yang tergabung dalam gugatan ini sebesar Rp42.33 miliar dan meminta Pemprov DKI Jakarta mengganti seluruh kerugian tersebut.

Baca Juga: Kunjungi Korban Banjir, DPRD DKI Temukan Penyebab Banjir Jakarta

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya