Korban Bullying di Cilacap Alami Patah Tulang Rusuk dan Jalani MRI

Jakarta, IDN Times - Korban perundungan di Cilacap, Jawa Tengah kini sedang mendapat perawatan di rumah sakit. Pelajar SMPN 2 Cilacap ini mengalami patah tulang di bagian rusuk. Korban mendapat perawatan di Rumah Sakit Margono Purwokerto.
"Korban mengalami patah tulang di bagian rusuk dan korban juga sudah menjalani MRI (Magnetic Resonance Imaging), karena mengeluh sakit di area belakang telinga dan leher. Kita bersyukur hasil dari MRI tidak ditemukan fraktur tulang,” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Nahar, dalam keterangannya, Jumat (29/9/2023).
Baca Juga: KemenPPPA: Pelaku Penganiayaan di Cilacap Dipidana dengan UU Anak
1. KemenPPPA pastikan pendampingan psikologis untuk korban
KemenPPPA sudah mengunjungi korban dan memberikan bantuan spesifik pada anak korban. Nahar mengatakan, pihaknya akan terus memantau kondisi korban dan perlindungan hukum bagi korban, juga memastikan pendampingan psikologis.
"Hal ini penting untuk membantu menyembuhkan trauma korban. Hari ini juga tim KemenPPPA akan memberikan edukasi kepada para siswa-siswi SMPN 2 Cimanggu Cilacap terkait pencegahan dan penanganan bila terjadi bullying, serta edukasi untuk bermedia sosial yang baik dan benar,” kata Nahar.
2. Orang tua pelaku harus bertanggung jawab terkait pola asuh
Editor’s picks
Nahar menjelaskan, pihaknya menyayangkan kasus bullying yang masih marak terjadi. Dia mengingatkan peran pola asuh, baik dari sekolah maupun keluarga. Hal ini penting untuk memberikan pola asuh yang positif, sehingga anak tidak melakukan kekerasan seperti bullying kepada temannya.
"Jika dimungkinkan perlu juga dilakukan asasemen terhadap keluarga pelaku, karena orang tua pelaku bertanggung jawab juga atas pola pengasuhan yang mereka terapkan," ujar Nahar.
3. Dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak
Nahar menyatakan, terlapor diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak yang melanggar Pasal 76C, dan dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.
Apabila kejadian tersebut mengakibatkan luka berat yang dialami bagi anak korban, maka dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak seratus juta rupiah. Sanksi pidana lain juga dapat dikenakan sesuai Pasal 170 KUHP, jika kekerasan mengakibatkan luka dan dapat diancam pidana penjara paling lama 7 tahun.
Baca Juga: Penganiayaan Siswa di Cilacap, Warga yang Marah Geruduk Rumah Pelaku