Korban Kekerasan Seksual Dapat Perlindungan Saat Melapor

IJRS sebut negara menjamin perlindungan korban

Jakarta, IDN Times - Kekerasan seksual yang menimpa korban menyisakan banyak luka. Belum usai menghadapi rasa trauma, korban sudah dihadapkan dengan perjuangan untuk menyuarakan haknya yang tak bisa dipungkiri, membutuhkan kekuatan dan kondisi psikologis yang kuat.

Dalam buklet Indonesia Judicial Research Society (IJRS) berjudul “Data dan Fakta Kekerasan Seksual di Indonesia 2021” dijelaskan bahwa korban kekerasan seksual akan memperoleh perlindungan saat melaporkan kasus kekerasan seksual.

"Negara menjamin perlindungan korban dalam berbagai kebijakan dan aturan," demikian dikutip dari Buklet IJRS, Selasa (31/5/2022).

Baca Juga: Apakah Laki-laki Tak Bisa Jadi Korban Kekerasan Seksual? Ini Faktanya

1. Deretan perlindungan yang diberikan kepada korban kekerasan seksual

Korban Kekerasan Seksual Dapat Perlindungan Saat MelaporIlustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Pemberian perlindungan kepada korban yang melapor dapat berupa:

1. Pemberian bantuan hukum
2. Kerahasiaan identitas korban
3. Pemberian bantuan layanan kesehatan
4. Memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, Keluarga, dan
harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan
kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya
5. Memberikan keterangan tanpa tekanan
6. Mendapat penerjemah
7. Bebas dari pertanyaan yang menjerat
8. Mendapat informasi mengenai perkembangan kasus
9. Mendapat informasi mengenai putusan pengadilan
10. Mendapat tempat kediaman sementara
11. Mendapat pendampingan dan lain sebagainya

2. Korban juga berhak dapat pemulihan

Korban Kekerasan Seksual Dapat Perlindungan Saat MelaporMenteri PPPA Bintang Puspayoga dalam Rapat Paripurna DPR RI saat pengesahan RUU TPKS pada Selasa (12/4/2022). (dok. KemenPPPA)

Bukan hanya itu, korban kekerasan seksual juga berhak mendapat pemulihan. Negara menjamin pemulihan korban dengan dalam berbagai kebijakan dan aturan. Pemberian pemulihan itu dapat berupa:
1. Pelayanan kesehatan
2. Pendampingan korban
3. Konseling
4. Bimbingan rohani
5. Resosialisasi atau untuk menjalankan fungsi sosialnya kembali ke
masyarakat
6. Restitusi atau ganti rugi dan sebagainya

3. Masyarakat menilai korban kekerasan seksual berhak diberi perlindungan

Korban Kekerasan Seksual Dapat Perlindungan Saat MelaporSejumlah orang membentangkan spanduk dukungan pencegahan kekerasan seksual terhadap anak di Pengadilan Negeri Depok. (IDNTimes/Dicky)

Dari hasil survei Barometer Kesetaraan Gender oleh IJRS dan International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) pada 2020, yang dilampirkan dalam buklet ini, masyarakat menilai bahwa korban kekerasan seksual berhak untuk diberi perlindungan.

Masyarakat berpendapat, korban dapat perlindungan dan juga diberikan Informasi mengenai perkembangan perkara, hak-hak dan jadwal perkara, mendapat pendamping atau pengacara, bisa juga penasihat hukum, kemudian ditempatkan di tempat tinggal sementara yang aman hingga dapat bantuan perawatan kesehatan seperti fisik dan psikologis.

4. Data korban banyak dipublikasikan di putusan pengadilan

Korban Kekerasan Seksual Dapat Perlindungan Saat MelaporIlustrasi hukum dan undang-undang (IDN Times/Sukma Shakti)

Namun faktanya, berdasarkan penelitian Indeksasi Putusan Pengadilan Perkara Kekerasan Seksual tahun 2018-2020 oleh IJRS pada 2022, perlindungan identitas korban masih cenderung minim dan belum dipastikan kerahasiaannya dalam dokumen putusan pengadilan.

Diketahui, sebanyak 96,7 persen data korban dipublikasikan dalam putusan pengadian.

Baca Juga: IJRS: Banyak Kasus Kekerasan Seksual Tak Dilaporkan 

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya