KPAI akan Lakukan Pengawasan Terkait Kasus Perundungan Siswa di Malang

Rakor akan dilakukan 13 Februari

Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berencana akan melakukan pengawasan secara langsung terkait kasus perundungan yang dialami seorang siswa SMP asal Malang, Jawa Timur.

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti, mengatakan bahwa pihaknya akan meminta pemerintah kota untuk memfasilitasi rapat koordinasi (rakor) penanganan kasus dan pencegahan kasus serupa.

"KPAI segera bersurat kepada Wali Kota Malang untuk mengajukan rakor pada 13 Februari 2020," Kata Retno, Selasa (4/2).

KPAI akan meminta Pemerintah Kota Malang untuk mengundang pihak sekolah, Dinas Pendidikan Kota Malang, Inspektorat Kota Malang, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan P2TP2A Kota Malang, serta pihak kepolisian yang saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait kasus perundungan tersebut.

1. Akan perhatikan hak anak korban dan terduga pelaku bully

KPAI akan Lakukan Pengawasan Terkait Kasus Perundungan Siswa di MalangIlustrasi bullying. IDN Times/Mia Amalia

Menurut Retno, rapat ini bertujuan untuk memastikan pemenuhan hak-hak anak korban dan pelaku perundungan ini. Contohnya seperti hak atas pendidikan, rehabilitasi medis, dan psikologis.

Hal ini berlaku bagi korban bahkan pelaku agar tidak mengulangi kesalahan yang sama. Jika ada kelanjutan proses hukum, korban dan terduga pelaku harus berada dalam UU Perlindungan Anak (PA) dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Baca Juga: Sakit Hati karena Di-Bully Gendut, Tega Membunuh dan Bakar Teman Kerja

2. Percepatan program Sekolah Ramah Anak (SRA)

KPAI akan Lakukan Pengawasan Terkait Kasus Perundungan Siswa di Malangilustrasi sekolah (IDN Times/Maulana)

KPAI juga akan meminta Dinas Pendidikan kota Malang agar dapat melakukan percepatan program Sekolah Ramah Anak (SRA) di Kota Malang untuk seluruh jenjang pendidikan.

Kata Retno, sekolah yang menerapkan SRA wajib memiliki sistem pengaduan yang melindungi anak korban serta anak sebagai saksi.

"Dalam pasal 54 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mewajibkan sekolah melakukan perlindungan terhadap peserta didik dari kekerasan," kata dia.

3. Ingatkan kembali pentingnya Permendikbud No 82 Tahun 2015

KPAI akan Lakukan Pengawasan Terkait Kasus Perundungan Siswa di MalangIlustrasi kegiatan belajar mengajar di Sekolah Luar Biasa (SLB). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Agar tidak terjadi kejadian serupa, menurut Retno, sekolah-sekolah perlu mendapat sosialisasi soal Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Sekolah.

Karena sekolah harusnya menjadi zona yang aman dan nyaman bagi peserta didik.

"Karena sepanjang pengawasan kasus-kasus kekerasan yang dilakukan oleh KPAI, ternyata mayoritas sekolah tidak menggunakan Permendikbud tersebut dalam mencegah dan menangani kekerasan di sekolah," ujarnya.

Mencegah lebih baik daripada menangani kasus per kasus. Sekolah seharusnya menjadi zona yang aman dan nyaman bagi peserta didik.

Baca Juga: Siswa SMP Korban Bully di Malang Kemungkinan akan Jalani Amputasi Jari

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya