KPAI Dorong Pemulihan Bocah Korban Tindak Asusila Ibunya
Intinya Sih...
- Komisioner KPAI meminta pemerintah daerah menyelamatkan balita laki-laki yang dilecehkan ibu kandungnya dengan dukungan tenaga profesional.
- Kekerasan seksual bisa berpengaruh pada tumbuh kembang korban dan melekat di pikirannya, kata Dian Sasmita dari KPAI.
- R, pelaku pelecehan seksual terhadap anaknya, telah menyerahkan diri ke polisi setelah melakukan aksi bejat tersebut.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dian Sasmita, meminta pemerintah daerah menyelematkan balita laki-laki yang dilecehkan ibu kandungnya dengan dukungan tenaga profesional seperti psikolog dan pekerja sosial.
Diketahui, aksi bejat dilakukan seorang ibu kepada balita laki-laki viral di media sosial. Bocah laki-laki itu mendapat pelecehan seksual dari ibunya sendiri berinisial R (22). Tindak asusila itu direkam R dan viral hingga mendapat kecaman dari berbagai pihak.
Dian mengatakan, korban wajib mendapat pendampingan, dukungan pemulihan, dan rehabilitasi yang berkelanjutan.
“Tidak berbasis proses hukum, namun hingga dinyatakan ananda X sudah pulih oleh psikolog terkait,” kata dia, melalui pesan singkat kepada IDN Times, Senin (3/6/2024)
Baca Juga: KPAI Kecam Kasus Ibu Lecehkan Anak Kandungnya, Butuh Dukungan Psikolog
1. Jadi memori buruk yang bisa pengaruhi tumbuh kembang anak
Dia mengatakan, kekerasan seksual yang dialami korban bisa berpengaruh pada tumbuh kembang dan melekat di pikirannya.
“Memori buruk tersebut akan sangat melekat di otak anak dan dapat berpengaruh pada tumbuh kembangnya,” kata Dian.
Baca Juga: KPAI Minta Polisi Kejar Pembuat Video Pornografi Anak yang Dijual Deky
2. KPAI berkoordinasi dengan polisi
Editor’s picks
Atas kejadian ini, KPAI berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dengan melibatkan unit siber.
“KPAI akan terus berkoordinasi dengan penegak hukum dan lembaga layanan di Tangerang Selatan untuk mengawal kasus ini,” ujar dia.
Terbaru, R diketahui telah menyerahkan diri pada Polisi ke Polres Metro Tangerang Selatan. Kasus ini juga disebut telah diserahkan ke Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Ibu Viral yang Lecehkan Anak Kandung Ditetapkan Jadi Tersangka
3. Pelaku telah serahkan diri ke polisi sebut dapat ancaman
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan, peristiwa itu bermula ketika R dihubungi seseorang di Facebook dengan nama akun Icha Shakila yang menawarkan pekerjaan kepada R pada 28 Juli 2023. Dia diminta membuat konten porno dengan tawaran uang.
Setelah mengirimkan foto bugilnya, R kembali diminta Icha Shakila membuat video dengan gaya dan skenario yang telah ditentukan.
“Dengan ancaman apabila tidak membuat video yang diminta oleh akun Facebook tersebut, maka foto tanpa busana milik tersangka yang pernah dikirim akan disebar luaskan,” kata Ade dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/6/2024).
Baca Juga: Kominfo Tangani 9.228 Konten Pornografi Anak Sejak 2016