KPAI Kecam Kepala Dusun Ngawi yang Nikahi Bocah dan Janjikan Pajero

Pelaku SM (50) beberapa kali mencabuli korban

Jakarta, IDN Times - Petugas Satreskrim Polres Ngawi meringkus SM (50), warga Desa Wonorejo, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur. 

Atas kejadian ini, keluarga korban berinisial SC (15) yang baru saja lulus SMP itu pun langsung melaporkan pelaku ke polisi. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun mengecam tindakan pelaku.

“KPAI mengecam tindakan kepala dusun yang telah melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur berinisial, SC (15). Bahkan, terduga pelaku membujuk korban diiming-imingi dinikahi, dibelikan rumah dan mobil Pajero. Korban juga dinikahi secara siri dan tidak sah karena tidak atas izin orangtua serta tidak dihadiri keluarga korban. Pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial,” kata Komisioner KPAI Retno Listyarti, Kamis (16/6/2022).

1. Nikah siri dan beberapa kali berhubungan badan

KPAI Kecam Kepala Dusun Ngawi yang Nikahi Bocah dan Janjikan PajeroIlustrasi menikah di KUA saat masa pandemik (IDN Times/Andra Adyatama)

Dalam melakukan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan membelikan rumah, mobil, dan akan menikahinya. Pelaku mengenal korban melalui media sosial, Facebook dan memacarinya.

SM mengakui pernikahan siri itu dilakukan di rumah salah seorang tokoh masyarakat di Desa Pelang Lor, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. 

“Cuma sebentar, langsung makan-makan setelah nikah siri. Mahar Rp500 ribu dan seperangkat alat salat. Setelah itu langsung pulang ke rumahnya (korban). Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka telah beberapa kali melakukan hubungan dengan korban di beberapa lokasi sejak April 2022,” katanya.

Baca Juga: KPAI Soroti Kasus Remaja Bengkulu Bunuh Diri Usai Sehari Masuk Lapas

Baca Juga: Proses PPDB DKI Jakarta, KPAI Ungkap Sejumlah Masalah

2. KPAI minta hukuman maksimal

KPAI Kecam Kepala Dusun Ngawi yang Nikahi Bocah dan Janjikan PajeroIlustrasi tersangka (IDN Times/Bagus F)

KPAI pun mendorong polisi agar pelaku dijerat dengan Pasal 81 (1) atau Pasal 82 (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.

Ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar.

“Dapat dituntut hukuman maksimal, karena pelaku seorang kepala dusun yang seharusnya dapat menjadi contoh baik bagi perlindungan anak. Pelaku juga telah melakukan pernikahan siri dengan tanpa izin dan wali keluarga, yang jelas bertentangan dengan ketentuan ajaran agama,” ujarnya. 

3. Tak ada istilah suka sama suka dalam persetubuhan dengan anak

KPAI Kecam Kepala Dusun Ngawi yang Nikahi Bocah dan Janjikan PajeroIDN Times/Arief Rahmat

Kepolisian juga sudah menerapkan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dalam kasus ini. KPAI mendorong pelaku dihukum maksimal sesuai ketentuan dalam UU Perlindungan Anak, yaitu lima hingga 15 tahun penjara serta denda. 

Retno mengatakan, bersetubuh dengan anak adalah pidana dan tidak ada istilah suka sama suka. Apalagi, pelaku diduga kuat telah melakukan bujuk rayu dan iming-iming terhadap korban.

Korban pun dinilai berpotensi kuat mengalami tekanan psikologis jangka panjang karena merasa kehilangan masa depannya.

“KPAI mendorong Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Ngawi melakukan rehabilitasi psikologi dan medis terhadap korban. Termasuk Dinas Kesehatan untuk rehabilitasi medis dan Dinas Pendidikan untuk memenuhi hak atas pendidikan agar korban dapat melanjutkan pendidikan untuk menggapai masa depannya,” ujarnya.

Baca Juga: Perangkat Desa Cabuli Anak di Bawah Umur, Bawa Kabur dan Nikahi Siri

Baca Juga: Pernikahan Anak Wajo, MUI: di Fikih Tidak Ada Batasan Umur

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya