KPAI: Kendala di Posko PPDB, Batas Waktu Pindah KK dan Lupa Password
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan, pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di sejumlah daerah beragam. Ada yang memulainya pada akhir Mei seperti di Sumatera Utara, ada pula yang baru mulai pada akhir Juni 2022 seperti di Bengkulu, Jambi, dan beberapa daerah lainnya.
KPAI melakukan pengawasan baik penyiapan maupun pelaksanaan PPDB pada Mei-Juni 2022, di 20 titik lokasi.
“Pengawasan dilakukan KPAI untuk memastikan bahwa PPDB tahun 2022 dipersiapkan secara matang dengan prinsip non diskriminatif, obyektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan,” ujar Komisioner KPAI, Retno Listyarti dalam keterangannya, Senin (27/6/2022).
1. Pengawasan KPAI berlangsung sejak Maret hingga Juni 2022
Pada Maret sampai Mei 2022, KPAI juga mengawasi persiapan PPDB di sejumlah daerah, yaitu di Sumatera Utara, DKI Jakarta, Lampung dan Kota Bogor.
“Indikator yang digunakan untuk penyiapan hanya dua. Pertama, apakah daerah sudah membuat regulasi PPDB tahun 2022. Kedua, jika sudah memiliki aturan PPDB 2022, apakah daerah sudah melakukan sosialisasi? Lalu, siapa saja sasaran sosialisasi?” kata Retno.
Sedangkan pada Mei-Juni 2022, KPAI melakukan pengawasan pelaksanaan PPDB di 16 posko PPDB, di antaranya di Sumatera Utara dan DKI Jakarta. Ada 9 loket dari jenjang PAUD/TK sampai SMA/SMK yang siap melayani para orangtua Calon Peserta Didik Baru (CPDB). Saat KPAI mendatangi posko, cukup banyak orangtua CPDB baru yang menunggu giliran dilayani.
Dari hasil pengawasan KPAI, para orangtua CPDB yang datang ke posko-posko sekolah, sebagian besar untuk mencari informasi tentang PPDB tahun 2022. Terutama tentang syarat dan mekanisme PPDB.
Baca Juga: Kasus Siswa Titipan Anggota DPRD Bandung, KPAI: Tidak Etis!
Baca Juga: Proses PPDB DKI Jakarta, KPAI Ungkap Sejumlah Masalah
2. Masalah lupa password hingga harus reset ulang
Editor’s picks
Sedangkan di posko Sudin Pendidikan dan Dinas Pendidikan, permasalahan terbanyak adalah CPDB lupa password sehingga akun harus di reset ulang. Kemudian masalah lainnya adalah belum melakukan prapendaftaran, padahal lulusan tahun lalu atau sekolah asalnya dari luar DKI Jakarta.
Selanjutnya masalah jalur prestasi, orangtua tidak paham tentang persentil dalam PPDB DKI Jakarta, dan jalur pindah tugas orangtua yang ketentuan waktunya belum diketahui CPDB sehingga merasa ditolak oleh posko PPDB sekolah yang didatangi sebelumnya. Sedangkan di posko dukcapil, umumnya permasalahan yang muncul adalah domisili atau Kartu Keluarga (KK) yang baru didaftarkan setelah 1 Juni 2021.
“Banyak orangtua CPDB tidak mengetahui bahwa ketentuan domisili KK harus sebelum 1 Juni 2022, setelah tanggal tersebut sistem secara otomatis menolak. Meski aturan ini sudah ada selama 3 tahun terakhir, namun masih banyak masyarakat yang belum paham. Perlu digencarkan lagi sosialisasi terkait ketentuan perpindahan KK tersebut,” ujar Retno.
3. Aturan yang ada sudah termaktub dalam Permendikbud Ristek Nomor 1 tahun 2021
Retno menambahkan, banyak orangtua CPDB yang setelah dijelaskan pun mengerti. Namun ada juga yang marah, menuduh tidak adil, dan meminta aturan KK tersebut direvisi.
“Padahal aturan tersebut terdapat dalam Permendikbud Ristek Nomor 1 Tahun 2021, bukan dibuat pemerintah daerah. Aturan ini dibuat juga dengan kajian sebagai perbaikan ketentuan sebelumnya, karena pernah terjadi perpindahan KK besar-besaran di sejumlah daerah setiap ada penyelenggaraan PPDB,” kata dia.
Baca Juga: Tawuran Marak Lagi Usai Pembelajaran Tatap Muka, KPAI Soroti Orangtua
Baca Juga: KPAI: Guru Bisa Juga Jadi Pelaku Perundungan Siswa
4. Minta pemerintah tingkatkan sosialisasi PPDB
Dengan kondisi PPDB yang ada saat ini, KPAI mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk meningkatkan sosialisasi terkait ketentuan KK yang harus minimal satu tahun saat mendaftar PPDB. Pasalnya, masih banyak CPDB yang belum mengetahui aturan ini.
“KPAI mendorong untuk ada aturan khusus CPDB yang mendaftar di SMK, seperti tidak buta warna dan minimal tinggi badan untuk jurusan tertentu yang memang mensyaratkan peserta didiknya tidak buta warna dan memiliki tinggi badan tertentu,” ujar Retno.
Bukan hanya itu, dia juga berharap pemerintah daerah memetakan penyebaran sekolah negeri di wilayahnya dan mencari solusi bagi keadilan akses pendidikan anak-anak di wilayah yang tidak memiliki sekolah negeri. Apakah dilakukan dengan menerapkan kebijakan zonasi khusus, melibatkan sekolah swasta dalam PPDB bersama, atau membangun sekolah negeri baru di wilayah-wilayah blank spot tersebut.