KPAI Klaim Kasus Pelanggaran Hak Anak Turun Selama 2021

Total ada 5.953 kasus pelanggaran sedangkan 2020 6.519 kasus

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan bahwa pada 2021 ada 5.953 kasus pelanggaran hak anak, terkait hak maupun perlindungan khusus anak.

“Dengan rincian kasus Pemenuhan Hak Anak 2.971 kasus dan Perlindungan Khusus Anak 2.982,” kata Ketua KPAI Susanto dalam konferensi pers secara daring Senin (24/1/2022).

Susanto mengatakan pada 2019 angka kasus pelanggaran hak anak ada di angka 4.369 dan 6.519 kasus di 2020.

“Dengan turunnya kasus di tahun 2021 ini tentu kita harapkan, mudah-mudahan ini sebagai indikator baiknya upaya pemantauan dan perlindungan anak di Indonesia,” kata dia.

Dia menjelaskan banyak faktor terjadi penurunan pelanggaran hak anak di 2021, salah satunya adalah partisipasi publik dan juga stakeholder terkait perlindungan. Selain itu, kesadaran publik untuk melaporkan semakin baik.

Baca Juga: 15 Sekolah DKI Tutup Imbas COVID-19, KPAI Dorong PTM Balik 50 Persen

1. Ada 76,8 persen kasus klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif

KPAI Klaim Kasus Pelanggaran Hak Anak Turun Selama 2021Ilustrasi Keluarga (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara itu Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati menjelaskan KPAI juga menerima kasus klaster pemenuhan hak anak diurutkan dari paling tertinggi adalah dari klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif sebanyak 2.281 kasus atau 76,8 persen, klaster pendidikan, pemanfaatan waktu luang, kegiatan budaya dan agama 412 kasus atau 13,9 persen, klaster kesejahteraan sebanyak 6,6 persen, dan  hak sipil dan kebebasan sebanyak 2,7 persen.

“Aduan kasus paling banyak adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Banten dan Jawa Tengah,” ujarnya.

Baca Juga: Fenomena Boneka Arwah, KPAI: Ribuan Anak Terlantar Butuh Orang Tua

2. Banyak anak dilarang bertemu orang tuanya

KPAI Klaim Kasus Pelanggaran Hak Anak Turun Selama 2021Ilustrasi anak-anak (IDN Times/Vanny El-Rahman)

Sementara itu, pada klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif memiliki jumlah kasus tertinggi sepanjang pengaduan KPAI dari tahun 2011. Pandemik COVID-19 sangat berdampak pada kondisi keluarga dan memiliki efek domino pada pengasuhan anak.

Kasus-kasus yang diadukan diantaranya adalah anak korban pelarangan akses bertemu orang tua sebanyak 492 kasus, anak korban pengasuhan bermasalah atau konflik orang tua atau keluarga sebanyak 423, anak korban pemenuhan hak nafkah 408 orang, anak korban pengasuhan bermasalah 398 dan anak korban perebutan hak kuasa asuh sebanyak 306 kasus.

3. Kualitas PTM yang baik hanya 15,28 persen

KPAI Klaim Kasus Pelanggaran Hak Anak Turun Selama 2021Siswa mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di SDN 08 Kenari jakarta, Senin (3/1/2022). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan kapasitas 100 persen di seluruh sekolah dengan protokol kesehatan yang ketat (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Komisioner KPAI Retno Listyarti dalam kesempatan yang sama juga menjelaskan pihaknya melakukan advokasi pemenuhan hak pendidikan anak selama pandemik, dengan memperhatikan keselamatan dan kesehatan anak sebagai prioritas.

“Hasil pengawasan KPAI terhadap pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT)  dengan kategori sangat baik 15,28 persen, baik 44,44 persen cukup, 19,44 perse, kurang 11,12 persen dan sangat kurang 9,72 persen,” katanya.

KPAI mendorong sekolah atau madrasah memenuhi seluruh syarat kebutuhan penyelenggaraan PTMT. Ketaan prokes, tercapainya vaksin minimal 70 persen bagi warga sekolah. KPAI juga mendorong 5 SIAP untuk penyelenggaraan PTMT yakni SIAP Pemerintah Daerahnya, sekolahnya, gurunya, orang tua dan anaknya.

Baca Juga: Marak Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan, Ini Rekomendasi KPAI

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya