KPAI Koordinasi Kasus Siswi TK Diperkosa Bocah 8 Tahun di Mojokerto

Dorong adanya pendidikan seksual

Jakarta, IDN Times - Seorang siswi yang masih duduk di bangku Taman Kanak-Kanak atau TK menjadi korban pemerkosaan oleh tiga bocah laki-laki berusia 8 tahun. Kejadian ini terjadi di Dlanggu, Mojokerto.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aris Leksono mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya juga sudah menelusuri dan berkoordinasi soal kasus ini. Hal ini dilakukan guna mengetahui dan menggali fakta sebenarnya seperti apa. Karena sejauh ini, Aris mengatakan bahwa kasus tersebut sudah ditangani oleh pihak kepolisian.

"Saya juga sudah melakukan komunikasi melalui staf atau ajudan wakil bupati di sana, Gus Barra, agar ini menjadi perhatian dan tentu yang paling penting adalah bagaimana melindungi hak-hak anak baik terutama untuk korban kalau untuk pelaku juga tentu dia berhak karena pelaku juga masih anak-anak," kata dia kepada IDN Times saat ditemui di Kantor KPAI, Jakarta, Jumat (20/1/2023).

Aris menjelaskan dari informasi sejauh ini yang diterima KPAI, korban sudah menjalani visum dan terbukti memang ada luka akibat benda tumpul.

"Terbukti memang ada macam luka akibat benda tumpul yang dipaksakan," kata dia.

1. Perlu ada pendidikan seksual di ranah pendidikan

KPAI Koordinasi Kasus Siswi TK Diperkosa Bocah 8 Tahun di MojokertoKonferensi pers Laporan Akhir Tahun 2022 Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Kantor KPAI, Jakarta, Jumat (20/1/2023). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Dengan adanya kasus kekerasan seksual yang dilakukan anak berusia 8 tahun ini, Aris mengatakan perlu ada pendidikan di sekolah pada anak. Hal ini jadi sangat penting dilakukan, namun masih harus dipikirkan bagaimana sistemnya nanti,

"Apakah itu nanti ditempuh secara strategi melalui misalkan ter-insert dalam pada salah satu mata pelajaran tertentu, itu menurut saya juga menjadi penting sehingga itu menjadi langkah-langkah yang berkesinambungan sehingga harapannya anak semakin paham," kata Aris.

Baca Juga: Mabes Polri Siap Ambil Alih Kasus Pemerkosaan di Kemenkop

2. Anak bisa lindungi dirinya untuk tidak jadi pelaku dan korban

KPAI Koordinasi Kasus Siswi TK Diperkosa Bocah 8 Tahun di MojokertoIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Sukma Shakti)

Dengan menyisipkan pendidikan seksual pada anak di lingkungan pendidikan, menurutnya dengan sendirinya anak bakal membentangi diri agar tidak berbuat kekerasan seksual apalagi hingga melakukan pemerkosaan.

"Karena dengan membentengi dirinya berubah seperti melecehkan ke yang lain sama halnya seperti dia melecehkan dirinya sendiri, nilai-nilai etik semacam ini perlu ditumbuhkan melalui pendekatan kurikulum," kata dia.

3. Pemerkosaan dilakukan bukan sekali

KPAI Koordinasi Kasus Siswi TK Diperkosa Bocah 8 Tahun di MojokertoSeorang staff dari Wahana Visi Indonesia (WVI) Area Program Bengkayang memberikan pendampingan kepada dua anak penyintas kekerasan seksual. (Dok. WVI)

Dari informasi yang dihimpun, korban diduga sudah mengalami pemerkosaan sebanyak lima kali oleh seorang pelaku. Hal ini diterangkan oleh pengacara korban, Krisdiyansari. Pemerkosaan terjadi pada Sabtu (7/1/2023) sekitar pukul 11.00 hingga 13.00 WIB yang dilakukan oleh tiga anak di sebuah rumah kosong. Tiga pelaku anak disebut masih berusia 8 tahun dan merupakan tetangga korban di Dlanggu.

Baca Juga: Kejagung: Restorative Justice Tak Berlaku untuk Kasus Pemerkosaan

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya