KPAI: Protokol Kesehatan Pendidikan Harus Bahas Pesantren dan Asrama

#NormalBaru dan #HidupBersamaCorona

Jakarta, IDN Times - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan protokol kesehatan di bidang pendidikan kini sedang dalam proses pembuatan. Salah satu isu yang turut dibahas adalah tentang aturan bagi pelajar yang menempuh pendidikan di sekolah asrama, seperti pesantren atau kedinasan.

"Protokol sedang di susun, sebenarnya untuk pendidikan, tapi untuk pesantren itu juga sudah disusun untuk sekolah sekolah berasrama itu," kata Retno di siaran langsung program Ngobrol Seru bersama IDN Times, Sabtu (6/6).

Menurut Retno tak sedikit orang tua takut melepas anak kembali ke sekolah, apalagi sekolah yang menerapkan sistem asrama.

"Itu juga penting untuk mempersiapkan pengasuhan pasca-pandemik ini. Nah, saat normal baru ini juga banyak orang tua yang tidak mau melepaskan anak-anaknya di sekolah berasrama itu," ujar dia.

1. Perlu ada protokol kesehatan selama 24 jam pelajar berada di asrama

KPAI: Protokol Kesehatan Pendidikan Harus Bahas Pesantren dan AsramaIlustrasi Belajar di Pesantren (IDN Times/Prayugo Utomo)

Menurut Retno, protokol kesehatan di sekolah asrama seperti pesantren, sangat penting diatur, untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan pendidikan sekaligus tempat tinggal pelajar.

"Bagaimana dengan jaga jarak, bagaimana dengan kenormalan baru, itu memang dibuat, kalau memang untuk sekolah berasrama pengasuhannya berada di pihak lain, karena mereka (pelajar) 24 jam ada di sana (asrama)," ujar dia. 

Baca Juga: Haruskah Sekolah dan Kampus Terapkan New Normal Pandemik Virus Corona?

2. Kerja sama unsur-unsur terkait untuk menyusun protokol kesehatan

KPAI: Protokol Kesehatan Pendidikan Harus Bahas Pesantren dan AsramaPersiapan sekolah jelang new normal (ANTARA FOTO/Fauzan)

Retno mengatakan protokol kesehatan ini menjadi tugas yang harus disusun pemerintah mulai dari Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, hingga Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Ikatan Dokter Anak Indonesia. Seluruh elemen itu bisa bersinergi untuk menetapkan protokol kesehatan di sekolah dengan jenis asrama.

"Tidak hanya pesantren, karena banyak sekolah berasrama lainnya, kedinasan, tapi bahwa sekolah-sekolah yang pengasuhannya memang diserahkan kepada sekolah lantaran anak berada di sekolah 24 jam dalam sehari," ujar dia.

3. Protokol harus disiapkan walau lebih baik belajar di rumah diperpanjang

KPAI: Protokol Kesehatan Pendidikan Harus Bahas Pesantren dan AsramaIlustrasi sekolah sepi lantaran kegiatan belajar dilakukan siswa di rumah dampak wabah virus CoronaIDN Times/ Muchammad Haikal

Retno menjelaskan protokol kesehatan ini perlu dilakukan, mengingat banyak anak-anak yang terinfeksi virus corona. Protokol kesehatan itu setidaknya harus siap saat anak akan memasuki kegiatan belajar kembali di tengah pandemik, walau menurut dia, proses belajar secara tatap muka baru bisa dilaksanakan pada awal 2021. 

"Saya rasa pilihan dibukanya sekolahnya di 2021 tepatnya, paling tidak di Januari 2001. Saya rasa itu ada hal yang pas untuk sementara itu harus diperpanjang (pembelajaran jarak jauh)," kata Retno.

Baca Juga: KPAI: Berisiko Buka Sekolah Juli, Siap-siap Bertarung Nyawa untuk Anak

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya