KPAI: Siswa Saksi Tembok Roboh MTsN 19 Jakarta Perlu Asesmen Psikologi

KPAI dorong adanya asesmen psikologi bagi para saksi

Jakarta, IDN Times - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti, mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan asesmen psikologi bagi siswa yang menjadi saksi dalam peristiwa robohnya tembok di MTsN 19 Jakarta, Pondok Labu, Jakarta Selatan, Kamis (6/10/2022).

Tidak hanya itu, asesmen psikologi juga didorong untuk bisa diberikan kepada para pendidik dan peserta didik yang berada di lokasi kejadian.

Dalam kejadian tersebut, tiga orang siswa tewas akibat tertimpa tembok yang tergerus air dan satu lainnya mengalami luka. 

"Mendorong Dinas PPPA Provinsi DKI Jakarta untuk membantu asesmen psikologi pada korban selamat, namun menyaksikan kawan-kawannya meninggal karena tertimpa tembok yang roboh," ujar Retno, Jumat (7/10/2022).

Baca Juga: Tragedi MTsN 19 Jakarta: Dekat Sungai hingga Sistem Drainase Buruk

1. Minta Menteri Agama segera upayakan perbaikan sekolah

KPAI: Siswa Saksi Tembok Roboh MTsN 19 Jakarta Perlu Asesmen PsikologiPelantikan Menteri dan Wamen Kabinet Indonesia Maju, Kepala BNN dan Kepala BRGM di Istana Negara pada Rabu (23/12/2020) (Youtube.com/Sekretariat Presiden)

Dia juga meminta Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, untuk memperbaiki sekolah tersebut agar bisa digunakan kembali oleh para murid untuk belajar.

"Mendorong Kementerian Agama untuk segera memperbaiki kondisi madrasah agar peserta didik dapat segera mengikuti pembelajaran tatap muka kembali," kata dia.

Baca Juga: Kemenag Beri Santunan ke Keluarga Siswa MTsN 19 Jakarta yang Wafat

2. Sekolah wajib punya SOP penanganan bencana

KPAI: Siswa Saksi Tembok Roboh MTsN 19 Jakarta Perlu Asesmen PsikologiIDN Times/Margith Julia Damanik

Retno juga menyoroti pentingnya Standar Operasional Prosedur (SOP) di sekolah saat bencana terjadi. Misalnya dengan mengevakuasi para murid ke lantai jika terjadi banjir.

"Diperlukan SOP bencana di sekolah-sekolah, apalagi sekolah yang berada dekat sungai," kata dia.

Menurut dia, sekolah wajib memiliki jalur evakuasi ketika terjadi bencana. Sekolah juga wajib melatih warga sekolah, baik siswa, tenaga pengajar, hingga pihak-pihak yang ada di lingkungan sekolah untuk tanggap bencana.

Baca Juga: Buntut Insiden MTsN 19 Jakarta, KPAI: Sekolah Wajib Punya SOP Bencana

3. Penanganan oleh BPBD dan Gulkarmat DKI

KPAI: Siswa Saksi Tembok Roboh MTsN 19 Jakarta Perlu Asesmen PsikologiTanggul Kali Krukut Jebol, Sekolah MTSN 19 Jakarta Tenggelam (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Apresiasi juga diberikan Retno kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta yang mengevakuasi korban serta warga sekolah saat musibah terjadi.

"Saya sebagai Komisioner KPAI menyampaikan keprihatinan dan duka yang mendalam atas meninggalnya 3 siswa MTs Negeri 19 di Pondok Labu, Jakarta Selatan, termasuk satu anak korban yang mengalami luka," ujarnya.

Baca Juga: Profil MTsN 19 Jakarta: Mengajar Siswa Berkebutuhan Khusus

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya