KPAI: Tak Semua Dispensasi Perkawinan Anak di Ponorogo karena Hamil

Adanya faktor perubahan UU, budaya hingga akses pendidikan

Jakarta, IDN Times - Belakangan terkuak informasi tentang pengajuan dispensasi kawin anak di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur yang meningkat akibat hamil di luar nikah. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengklarifikasi informasi yang beredar tersebut.

Komisioner KPAI, Ai Rahmayanti, mengatakan, dari hasil koordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan Pengadilan Negeri Agama di Ponorogo, disebutkan beberapa alasan dikeluarkannya dispensasi tersebut. Salah satunya adalah perkawinan anak di kota itu tidak sepenuhnya akibat hamil di luar nikah.

"Dispensasi ini justru yang lebih banyak karena kurangnya sosialisasi perubahan perkawinan anak yang semula 16 tahun menjadi 19 tahun sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019," kata Ai Rahmayanti di kantor KPAI, Jakarta, Jumat (20/1/2023).

Baca Juga: Tertinggi di Jatim, Pernikahan Dini di Kab. Malang Lewati Ponorogo

1. Akses pendidikan hingga SMP dan nikah siri

KPAI: Tak Semua Dispensasi Perkawinan Anak di Ponorogo karena HamilIlustrasi kartu nikah. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Selain itu, di Ponorogo juga banyak pelajar yang sudah menikah usai lulus SMA, yakni sekitar usia 16-18 tahun. 

Ai mengatakan, faktor budaya juga menjadi penyebab meningkatnya permohonan dispensasi kawin di Ponorogo, Jawa Timur.

Letak geografis di pegunungan banyak membuat para keluarga pedagang hanya mampu mengakses pendidikan hingga jenjang SMP. Oleh karena itu, usai lulus seragam putih biru, anak-anak tersebut menikah dalam kondisi keterbatas ekonomi.

"Kemudian ada budaya menikahkan siri. Anak-anak dinikahkan siri kemudian melakukan permintaan dispensasi nikah siri. Ini ada yang sudah hamil duluan, ada juga yang belum. Nah ini hal-hal yang terjadi di Ponorogo," kata Ai Rahmayanti.

Baca Juga: 15.212 Orang di Jatim Ajukan Dispensasi Nikah, 80 Persen Hamil Duluan

2. Tidak semua permohonan dikabulkan

KPAI: Tak Semua Dispensasi Perkawinan Anak di Ponorogo karena HamilPameran perlengkapan pernikahan dan pesta Ikapesta Wedding Expo 2022 di New PRPP Convention Centre Semarang, 26--28 Agustus 2022. (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Tak hanya itu, Pengadilan Agama Ponorogo juga menurut KPAI menjelaskan bahwa tidak semua pengajuan dispensasi perkawinan diterima atau dikabulkan. 

Ai menjelaskan, jika data 2020 dispensasi perkawinan anak sekitar 234, kemudian 2021 sekitar 236, sedangkan tahun 2022 ada sebanyak 191.

"Artinya terdapat penurunan dari tahun ke tahun," ujar dia.

Baca Juga: Masa Pandemik Banyak Anak Ajukan Dispensasi Perkawinan, Tak Tahan Lama

3. Perkawinan anak memicu tingginya angka putus sekolah

KPAI: Tak Semua Dispensasi Perkawinan Anak di Ponorogo karena HamilIlustrasi Pernikahan (IDN Times/Mardya Shakti)

Menanggapi hal ini, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA), Bintang Puspayoga, mengatakan, perkawinan anak mempunyai dampak negatif.

Antara lain merusak masa depan anak itu sendiri dan merusak cita-cita bangsa untuk menciptakan sumber daya manusia yang unggul serta punya daya saing

“Perkawinan memicu tingginya angka putus sekolah dan dari sisi kesehatan rentan terjadinya kematian ibu melahirkan, anemia, ketidaksiapan mental dan juga terjadinya malnutrisi,” kata Bintang, Jumat (13/1/2023).

Baca Juga: Menteri PPPA Kutuk Pelecehan Seksual 8 Mahasiswi oleh Dosen Unand

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya