KPAI Terima 75 Aduan PPDB 2020, Berikut Evaluasi ke Disdik DKI Jakarta

Sebanyak 65,33 persen aduan berasal dari DKI Jakarta

Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima 75 aduan dari seluruh provinsi, terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021. Jumlah aduan itu dihimpun sejak 27 Mei hingga 28 Juni 2020.

Komisioner Bidang Pendidikan KPAI Retno Listyarti mengatakan, sebanyak 49 atau 65,33 persen pengaduan berasal dari DKI Jakarta, sedangkan sisanya berasal dari berbagai wilayah.

"Pengaduan DKI Jakarta yang didominasi oleh keberatan atas kriteria usia, banyak didominasi para orang tua yang menceritakan kesedihannya. Karena anak-anaknya terpukul secara psikologis karena tidak diterima di semua sekolah negeri pada jalur zonasi karena usianya muda, padahal rumahnya sangat dekat dengan sekolah yang dituju," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (29/6).

1. KPAI mendesak Dinas DKI membuka PPDB tahap dua jalur zonasi

KPAI Terima 75 Aduan PPDB 2020, Berikut Evaluasi ke Disdik DKI JakartaIDN Times/Dini Suciatiningrum

Karena polemik usia di PPDB DKI Jakarta kian menjadi sorotan, KPAI akhirnya memberikan catatan pelaksanaan PPDB 2020. Retno menyebutkan ada ketidaksesuaian antara Permendikbud 44 Tahun 2019 dengan petunjuk teknis PPDB DKI Jakarta.

Pertama, penentuan kuota. Pemprov DKI Jakarta mengatur kuota minimum jalur zonasi sebesar 40 persen yang lebih rendah dari Permendikbud 44 Tahun 2019 yang mengatur minimal 50 persen.

Maka itu, KPAI mendesak Dinas Pendidikan DKI Jakarta segera mengevaluasi kebijakan tersebut, dan membuka PPDB tahap dua jalur zonasi dengan menambah jumlah kursi di tiap sekolah negeri, antara dua hingga empat kursi per kelas.

"Ini untuk mengakomodir anak-anak yang rumahnya sangat dekat dari sekolah pada kelurahan tersebut, tetapi tidak diterima karena usianya muda," kata Retno.

Baca Juga: Tidak Keterima PPDB Jalur Zonasi? Disdik DKI: Ada Jalur Prestasi

2. Mendesak Dinas Pendidikan DKI mengurangi jalur luar

KPAI Terima 75 Aduan PPDB 2020, Berikut Evaluasi ke Disdik DKI JakartaIlustrasi (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Perbedaan selanjutnya, menurut Retno, adalah penambahan jalur luar kota, di mana jalur zonasi diisi calon siswa dari luar DKI Jakarta, seperti dari Bekasi, Bogor, Depok, Tangsel, dan Tangerang.

Padahal, kata Retno, menurut Disdik DKI Jakarta, untuk SMP dan SMA/SMK di DKI Jakarta saja belum mampu melayani seluruh anak untuk masuk sekolah negeri, terutama untuk jenjang SMP dan SMA/SMK.

"Lebih DKI Jakarta memprioritaskan pemenuhan hak atas pendidikan  untuk anak-anak DKI Jakarta," ujar dia.

Maka itu, KPAI juga mendorong Disdik DKI Jakarta agar mengurangi jalur luar kuota dari 5 persen menjadi 2 persen pada jalur prestasi, agar anak-anak DKI Jakarta yang dapat mengakses sekolah negeri bisa bertambah jumlahnya.

"Kelak jika DKI Jakarta sudah mampu memenuhi hak atas pendidikan anak-anak di sekolah negeri dan masih ada kelebihan kursi, maka anak dari luar kota dapat diterima bersekolah negeri di wilayah DKI Jakarta," kata Retno.

3. Ketentuan jalur zonasi di DKI Jakarta memicu kekacauan

KPAI Terima 75 Aduan PPDB 2020, Berikut Evaluasi ke Disdik DKI JakartaANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas

Kemudian terkait masalah usia, KPAI menilai, PPDB DKI Jakarta yang dilakukan pada 25-30 Juni 2020, khususnya untuk SMP dan SMA memang menggunakan jalur zonasi dan jalur lainnya sebagaimana dimandatkan dalam Permendikbud 44 Tahun 2019.

Tetapi, kata Retno, ada ketentuan yang berisi aturan jika jumlah calon peserta didik baru yang mendaftar dalam jalur tersebut melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia tertua ke usia termuda, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.

"Hal inilah yang memicu kekacauan, karena pada akhirnya banyak yang tidak diterima di sekolah yang dekat dengan rumah dan kemungkinan besar akan diterima di sekolah yang jauh jaraknya dari rumah," ujar dia.

KPAI juga mendesak agar aturan tersebut dievaluasi, sehingga tidak memicu kekisruhan. Karena prinsip dari Permendikbud 44 Tahun 2019 adalah mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah.

"Faktor usia peserta didik yang lebih tua baru menjadi faktor yang dipertimbangkan ketika terdapat kesamaan jarak tinggal calon peserta didik dengan sekolah," kata dia.

4. Solusi Dinas Pendidikan DKI bagi anak usia muda yang tidak diterima di jalur zonasi dan anak tidak mampu

KPAI Terima 75 Aduan PPDB 2020, Berikut Evaluasi ke Disdik DKI JakartaIlustrasi Sekolah (IDN Times/Galih Persiana)

Catatan terakhir dari KPAI adalah terkait anak-anak usia muda yang rumahnya dekat dengan sekolah yang dituju tetapi tak diterima, maka dalam pertemuan KPAI dengan Disdik DKI Jakarta diperoleh beberapa solusi.

Pertama, Pemprov DKI Jakarta akan memenuhi hak atas pendidikan anak-anak yang tidak diterima di sekolah negeri tersebut, karena faktor usia.

Kedua, anak dari keluarga tidak mampu secara ekonomi, dan tidak sanggup membayar ke sekolah swasta, maka Disdik DKI akan memberikan bantuan melalui skema Kartu Jakarta Pintar (KJP).

Baca Juga: Polemik PPDB dengan Batas Usia, KPAI Sarankan Disdik DKI Tambah Kursi

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya