KPK Lelang Barang Gratifikasi dari Sepeda hingga Emas, Tertarik?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) mengadakan lelang barang hasil gratifikasi.
Lelang barang eks gratifikasi tersebut dilakukan secara e-konvensional, yakni pelaksanaan lelang dengan kehadiran peserta, penyetoran serta pengembalian uang jaminan lelangnya menggunakan virtual account. Hal tersebut sebagaimana mekanisme e-auction.
KPK mengapresiasi penyelenggara negara, pegawai negeri, termasuk pegawai BUMN atau BUMD yang menolak gratifikasi dan melaporkannya ke KPK dalam rangka menegakkan integritas.
“Ini bagian dari upaya bersama kita untuk mewujudkan pelayanan publik yang bersih, profesional dan berintegritas,” ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Sabtu (10/12/2022).
Baca Juga: KPK Usut Dugaan Gratifikasi Kepala BPN Riau M Syahrir
1. Ada 15 barang yang dilelang, dari sepeda hingga emas
Pelelangan ini masuk ke dalam agenda Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022. Total, ada 15 barang eks gratifikasi yang dilelang.
Di antaranya, sepeda lipat, gitar akustik, tas kulit, jam tangan, sepatu, kain batik, parfum, dan logam mulia.
Barang eks gratifikasi yang dilelang tersebut merupakan hasil laporan gratifikasi yang disampaikan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi dan melaporkannya kepada KPK.
Barang hasil laporan tersebut kemudian diputuskan menjadi milik negara dan diserahkan KPK kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.
Baca Juga: KPK Usut Aliran Uang di Kasus Suap dan Gratifikasi AKBP Bambang Kayun
2. Ada 3.441 laporan gratifikasi yang diterima KPK
Editor’s picks
Sampai akhir November 2022, KPK telah menerima 3.441 laporan gratifikasi yang 1.478 laporan di antaranya telah diputuskan menjadi milik negara.
Selain itu, dari laporan gratifikasi yang diputuskan menjadi milik negara tersebut, lebih dari 200 surat keterangan (SK) gratifikasi atau sekitar 300 item berupa objek barang gratifikasi bukan uang.
Baca Juga: Kejati Banten Tetapkan 4 Tersangka Gratifikasi Rp15 M di BPN Lebak
3. Ada lelang online secara periodik
Secara periodik, DJKN juga telah melakukan lelang barang eks gratifikasi melalui website lelang.go.id secara e-auction. Hasil dari lelang tersebut akan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan dan dapat digunakan untuk pembangunan dan belanja negara.
Proses lelang barang eks gratifikasi diawali dengan pendaftaran akun di aplikasi e-auction atau www.lelang.go.id menggunakan e-mail.
Baca Juga: KPK Jamin Lukas Enembe Tidak Akan Terlantar Meski Ditahan KPK
4. Penawar tertinggi jadi pemenang
Setelah akun terverifikasi, pendaftar harus melengkapi sejumlah data seperti nomor KTP, NPWP, dan rekening bank. Jika telah terverifikasi, calon peserta lelang dapat memilih objek lelang yang diinginkan.
Mereka juga bisa menentukan sebagai perorangan atau wakil dari badan hukum. Kemudian peserta lelang diminta untuk menyetor uang jaminan lelang yang disyaratkan lelang sekaligus, tidak dapat dicicil.
Saat pelaksanaan lelang, peserta dapat mengajukan harga penawaran tertinggi yang akan ditetapkan sebagai pemenang. Jika menang, selanjutnya peserta diwajibkan untuk melunasi dan melengkapi berkas.
Baca Juga: KPK Lelang Tanah dan Bangunan Eks Bupati Lampung Utara, Cek di Sini!