KPK Sebut Mendagri Tito Sudah Laporkan Hartanya, tapi Belum Lengkap

Karena belum lengkap, LHKPN Tito belum bisa diumumkan KPK

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sudah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2020 pada 31 Maret 2021. Hal ini diungkapkan Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding.

"Mendagri Tito Karnavian telah menyampaikan LHKPN-nya tepat waktu pada tanggal 31 Maret 2021," kata Ipi dalam keterangannya, Selasa (21/9/2021).

1. Tapi, LHKPN Tito belum bisa diumumkan

KPK Sebut Mendagri Tito Sudah Laporkan Hartanya, tapi Belum LengkapMenteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. (dok. Puspen Kemendagri)

Atas laporan tersebut, KPK telah melakukan proses verifikasi dan terdapat kekurangan dokumen yang harus dilengkapi. Sehingga, LHKPN Tito masih dalam proses verifikasi.

"(Masih) menunggu kelengkapan dan belum dapat diumumkan," kata Ipi.

Baca Juga: Mendagri Tito Tolak Usul KPU Kampanye Pemilu 2024 Digelar 7 Bulan

2. KPK sudah berkomunikasi dengan Tito

KPK Sebut Mendagri Tito Sudah Laporkan Hartanya, tapi Belum LengkapPlt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding (Dok. Humas KPK)

Ipi mengungkapkan KPK telah menghubungi dan menginformasikan Tito terkait kekurangan di LKHPN. KPK pun meminta Tito melengkapi laporan harta tersebut.

"Dalam komunikasi yang kami lakukan, kekurangan dokumen akan disampaikan pada kesempatan pertama," kata dia.

3. Ada 19 ribu pejabat yang belum lengkapi LKHPN

KPK Sebut Mendagri Tito Sudah Laporkan Hartanya, tapi Belum Lengkap(Ruang Pelaporan LHKPN di KPK) ANTARA FOTO

Sedangkan terkait isu LHKPN lainnya, KPK juga mencatat ada 19.967 orang penyelenggara negara yang belum melengkapi kekurangan dokumen. Mereka merupakan bagian dari total 377.344 orang yang wajib menyerahkan LHKPN.

"Kami mengimbau kepada para penyelenggara negara yang belum menyampaikan, agar segera melengkapinya," kata Ipi.

Baca Juga: KPK: 19 Ribu Pejabat Belum Lengkapi Dokumen Harta Kekayaan

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya