KPK Sita Rumah Rafael Alun yang Dibeli dari Grace Tahir

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita aset milik mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo yang dibeli dari pengusaha Grace Dewi Riady atau Grace Tahir.
"Objek jual beli aset yang dimaksud saat ini sudah disita," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (3/6/2023).
1. Terlibat transaksi jual beli properti
Sebelumnya, KPK pernah memanggil Grace Tahir sebagai saksi demi menelusuri dugaan pencucian uang Rafael Alun.
Ali Fikri menjelaskan awal mula hubungan Direktur Mayapada Hospital dengan Rafael Alun. Ali mengatakan keduanya terlibat dalam sebuah transaksi jual beli properti.
Baca Juga: KPK Akan Sita Barang Milik Rafael Alun di Grace Tahir
2. Grace bukan satu-satunya yang dipanggil KPK
Editor’s picks
Grace Tahir bukan satu-satunya sosok yang dipanggil KPK terkait kasus Rafael Alun. Ada tiga orang lainnya yang juga dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi.
"Imam Pamudji (pensiunan), Albertus Katu (swasta), Timothy William T (swasta)," jelas Ali Kamis, (11/5/2023).
Baca Juga: KPK Taksir Pencucian Uang Rafael Alun Capai Rp100 Miliar
3. Rafael Alun ditetapkan jadi tersangka
KPK juga menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup.
Rafael Alun diduga menempatkan, mengalihkan, membelanjakan, sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi. KPK pun akan terus mencari bukti-bukti terkait.