KPPPA: 10 Persen Anak Indonesia Belum Punya Akta Kelahiran

Akta kelahiran adalah hak sipil setiap anak Indonesia

Jakarta, IDN Times - Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Lenny Rosalin mengatakan bahwa seluruh anak Indonesia dipastikan memiliki akta kelahiran.

Kini, KPPPA sedang berusaha memberikan sosialisasi pada masyarakat bahwa akta kelahiran adalah suatu komponen yang penting dalam kehidupan seorang anak.

"Sekarang, kita sedang dan terus berupaya meningkatkan kesadaran kepada pihak keluarga tentang pentingnya sebuah akta kelahiran," kata Lenny saat ditemui dalam sebuah diskusi di kantor KPPPA, Senin (25/11).

1. Akta kelahiran untuk anak itu penting

KPPPA: 10 Persen Anak Indonesia Belum Punya Akta KelahiranDeputi Menteri Tumbuh Kembang Anak - Lenny N Rosalin (IDN Times/Lia Hutasoit)

Menurutnya, seluruh anak Indonesia harus 100 persen memiliki akta kelahiran. Dengan adanya akta, seorang anak dapat mengakses banyak hal yang disediakan oleh pemerintah.

"Nantinya anak tersebut dapat memperoleh Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan paspor," katanya.

Kini, KPPA harus melakukan koordinasi dengan lembaga atau kementerian terkait pemuka agama dan juga para tokoh adat atau masyarakat.

Baca Juga: Kemenkominfo Terima 77 Aduan ASN, Paling Banyak Soal Intoleransi 

2. 10 persen anak Indonesia belum memiliki akta kelahiran

KPPPA: 10 Persen Anak Indonesia Belum Punya Akta KelahiranDoc.Disdukcapil.go.id

Kini, dari 80 juta orang yang masuk kategori anak 10 persennya belum memiliki akta kelahiran. Padahal, akta adalah hal sipil yang paling mendasar bagi anak.

“Ini tersebar di daerah-daerah yang tidak terjangkau, misalnya kayak di daerah perbatasan. Misal juga tinggal di daratan, tapi di pegunungan,” kata dia.

Selain masalah jarak, pengetahuan orangtua tentang pentingnya akta kelahiran juga minim. Kelahiran merupakan hak sipil mendasar bagi anak-anak di seluruh Indonesia. 

3. Menyediakan SPTJM pada anak terlantar

KPPPA: 10 Persen Anak Indonesia Belum Punya Akta KelahiranDeputi Menteri Tumbuh Kembang Anak - Lenny N Rosalin (IDN Times/Lia Hutasoit)

KPPPA akan terus menggalakkan sosialisasi ke seluruh daerah di Indonesia, mengenai pentingnya fungsi akta kelahiran.

Salah satu solusi mengatasi masalah akta kelahiran adalah dengan adanya Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Anak-anak yang terlantar dapat memiliki akta setelah melakukan proses pembuatan berita acara pada pihak Kepolisian.

"Setelah ada berita acara, maka dilanjutkan dengan mencari orang tua asuh untuk membuat SPTJM tersebut," kata Lenny.

Baca Juga: 22 Persen Bayi yang Baru Lahir-Remaja di Bali Tak Punya Akta Lahir

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya