Kuasa Hukum Fatia-Haris: Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Pengalihan

Seharusnya aparat ungkap kasus yang dibahas dalam podcast

Jakarta, IDN Times - Anggota Tim Kuasa Hukum Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti, Citra Referandum, mengungkapkan, kasus yang menimpa kliennya merupakan sebuah pengalihan.

Kasus podcast yang diduga mencemarkan nama baik Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan itu langsung ditanggapi oleh aparat penegak hukum daripada menelusuri dugaan tindak korupsi, suap dan gratifikasi yang jadi bahan diskusi Fatia dan Haris di dalam podcast.

"Menurut kami kuasa hukum, sebetulnya kasus ini hanya untuk mengalihkan yang seharusnya ditindak oleh negara. Dalam eksepsi, jkami menjelaskan bahwa dakwaan dari penuntut umum ini cukup prematur dan juga berdasarkan asas oportunitas. Seharusnya yang ditindaklanjuti lebih dahulu adalah adanya dugaan tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi yang melibatkan Luhut Ninsar Panjaitan," kata dia saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/4/2023).

Tim kuasa hukum, kata dia, meminta supaya kasus ini tidak perlu dilanjutkan. Citra mengatakan, seharusnya negara fokus mengungkap kejahatan yang lebih besar atau kejahatan luar biasa maupun kejahatan terorganisir.

Pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 3 April 2023 Haris dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut melaporkan keduanya karena tersinggung atas ucapan Fatia pada konten YouTube "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya". Dalam konten itu, Luhut disebut terlibat dalam aktivitas tambang Papua.

Fatia didakwa melanggar Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan.

Sedangkan Haris Azhar, didakwa melanggar Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 UU ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Baca Juga: Eksepsi Haris Azhar: Luhut Tak Pernah Diperiksa di Tahap Penyelidikan

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya