Kuasa Hukum Fatia Singgung Peluang Luhut Jadi Saksi Persidangan

Para pejabat disebut kerap tak hadiri persidangan

Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, Alghifari Saleh, mempertanyakan apakah Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan akan menghadiri sidang pemeriksaan saksi dalam perkara pencemaran nama baiknya oleh Fatia dan Direktur Lokataru Haris Azhar terkait tambang di Intan Jaya, Papua.

Kuasa Hukum Fatia, dalam sidang putusan sela hari ini, Senin (22/5/2023), di Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengatakan, untuk memeriksa perkara aduan maka yang pertama-tama didengar keterangannya adalah korban yang menjadi saksi. Hal ini tertuang dalam Pasal 160 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Sesuai pasal 160 ayat 1 KUHAP, yang pertama-tama untuk diperiksa dalam perkara yang sifatnya pengaduan adalah yang merasa menjadi korban,dalam hal ini saudara Luhut Pandjaitan, apakah jaksa komitmen menghadirkan Luhut satu minggu dari sekarang?" kata dia dilihat dari siaran langsung persidangan.

1. Pertanyakan siapa saksi yang akan dihadirkan

Kuasa Hukum Fatia Singgung Peluang Luhut Jadi Saksi PersidanganAgenda sidang pembacaan putusan sela Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dalam perkara pencemaran nama baik Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan terkait tambang di Intan Jaya, Papua du Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/5/2023). (youtube.com/Jakartanicus)

Pada sidang hari ini, Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana tidak menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Fatia. Dia memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan perkara dugaan pencemaran nama baik Luhut ke tahap pemeriksaan dihadirkan pada persidangan yang akan datang 29 Mei 2023. Hal ini juga berlaku bagi  Haris Azhar.

"Tadi Hakim anggota satu, kami mendengar, kami ingin menanyakan lebih lanjut juga, di Minggu depan satu minggu dari sekarang, yang akan dihadirkan saksi itu siapa saja. Karena di dalam daftar saksi itu ada beberapa, ada 5 atau 6," kata Kuasa Hukum Fatia.

Baca Juga: JPU Sebut Luhut Pandjaitan Tak Wajib Klarifikasi Podcast Fatia-Haris

2. Para pejabat disebut kerap tak hadiri persidangan

Kuasa Hukum Fatia Singgung Peluang Luhut Jadi Saksi PersidanganAgenda sidang pembacaan putusan sela Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dalam perkara pencemaran nama baik Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan terkait tambang di Intan Jaya, Papua du Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/5/2023). (youtube.com/Jakartanicus)

Dia mengatakan, dalam perkara-perkara yang melibatkan pejabat atau penguasa yang melaporkan kasus pidana, banyak yang tidak menghadiri sidang dan malah diwakilkan oleh saksi yang dianggap tidak bersangkutan.

"Nah itu yg kami sering kalau dalam perkara-perkara serupa di mana para pejabat ini, para penguasa melapor, mereka mempermainkan persidangan, mereka tidak menghadiri persidangan dan seminggu dua minggu kami menunggu pada akhirnya diwakilkan, pada akhirnya saksi yang tidak bersangkutan, yang kemudian diperiksa di persidangan," kata dia.

3. Minta komitmen JPU untuk hadirkan Luhut sebagai saksi

Kuasa Hukum Fatia Singgung Peluang Luhut Jadi Saksi PersidanganKoordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dan Direktur Lokataru Haris Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (IDN Times/Lia Hutasoit)

Dia meminta JPU untuk mempertegas komitmen untuk menghadirkan Luhut dalam sidang pemeriksaan saksi pekan depan dan mengonfirmasi berapa saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan itu.

"Nah itu yg kami ingin pertegas apakah jaksa punya komitmen itu dan berapa orang di minggu depan saksi yang akan diperiksa krn kami juga menyesuaikan dengan tim kami yang melakukan verbatin, merekam video dan seterusnya," katanya.

Luhut Binsar Padjaitan melaporkan Haris dan Fatia pada 2021 lalu, terkait kritikan mereka terhadap dirinya. Haris dan Fatia dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam perkara ini, Haris dan Fatia disangkakan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Terhadap 4 pasal tersebut di juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Keduanya dijerat dengan pasal berlapis yakni perbuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik terkait perkara dengan Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Juga: 25 Tahun Reformasi, Amnesty Soroti Kasus Haris Azhar Vs Luhut Binsar

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya