Kuasa Hukum Jaksa Pinangki: Pencucian Uang Kok Digunakan Buat Pribadi?

Kuasa hukum pertanyakaan tuduhan pencucian uang ke Pinangki

Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum Pinangki Sirna Malasari, Aldres Napitupulu masih mempertanyakan sejumlah hal yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan beragendakan tanggapan JPU atas nota keberatan terdakwa. Salah satunya terkait kasus pencucian uang.

Aldres merasa dakwaan jaksa tidak jelas merinci bagaimana kliennya menyamarkan uang suap yang diterima. Karena, menurut dia, Pinangki menggunakan sejumlah uang untuk kepentingan pribadi.

"Loh itu bukan pencucian uang, itu namanya kalaupun benar, ya itu menikmati hasil kejahatan," kata dia kepada awak media di Pengadilan Tindak Pidanan Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2020).

1. Jaksa Pinangki diduga terlibat korupsi pengurusan fatwa MA untuk Joko Tjandra

Kuasa Hukum Jaksa Pinangki: Pencucian Uang Kok Digunakan Buat Pribadi?Pinangki Sirna Malasari mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/9/2020) (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Sidang Jaksa Pinangki sedianya dilakukan pada Rabu, 7 Oktober 2020, namun karena kantor PN Jakpus ditutup sementara, sidang ini turut ditunda. Penutupan berkaitan dengan adanya sejumlah pegawai PN Jakpus yang terkonfirmasi positif COVID-19.

Pinangki didakwa terjerat kasus dugaan korupsi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana kasus korupsi hak tagih bank Bali Joko Soegiarto Tjandra.

Baca Juga: Jaksa Tolak Eksepsi Pinangki, Hakim Diminta Lanjutkan Perkara

2. Didakwa lakukan pencucian uang suap dari Joko Tjandra

Kuasa Hukum Jaksa Pinangki: Pencucian Uang Kok Digunakan Buat Pribadi?Buronan Joko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Kamis (30/7/2020) (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Jaksa Pinangki sebelumnya juga didakwa telah menerima uang senilai US$500.000 atau sekitar Rp7,4 miliar saat mengurus fatwa di MA Joko Tjandra.

Suap itu diberikan agar Joko yang kala itu masih buron, tidak dipidana. Pinangki juga didakwa dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dakwaan itu terungkap dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus Rabu, 23 September 2020.

"Terdakwa Pinangki Sirna Malasari telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung KMS Roni di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Uang itu berasal dari hasil mengurus fatwa MA lewat Kejaksaan Agung agar pidana Joko Tjandra berdasarkan putusan PK No 12 Tahun 2009, tidak dieksekusi.

3. Gaji Pinangki hanya Rp18 juta

Kuasa Hukum Jaksa Pinangki: Pencucian Uang Kok Digunakan Buat Pribadi?Pinangki Sirna Malasari mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/9/2020) (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Sementara, gaji bulanan Pinangki sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, seperti dibacakan oleh jaksa, sebesar Rp9,4 juta dengan tunjangan kinerja Rp8,7 juta, dan uang makan Rp731 ribu.

"Dengan total keseluruhan sebesar Rp18.921.750," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Sedangkan gaji suaminya yakni Napitupulu Yogi Yusuf, yang merupakan polisi adalah sebesar Rp11 juta per bulannya. Sejak 2019 hingga 2020, Pinangki juga tak punya penghasilan tambahan dari bisnis apa pun.

Baca Juga: Berbusana Muslim Syar'i di Sidang, Jaksa Pinangki Kembali Jadi Sorotan

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya