Kuasa Hukum: Kerugian Nasabah Jouska Tembus Rp13 Miliar

Kerugian para nasabah Jouska meningkat hingga 100 persen

Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum nasabah PT Jouska Finansial Indonesia atau yang dikenal Jouska, Rinto Wardana mendampingi 35 nasabah Jouska yang menjalani pemeriksaan atau pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polda Metro Jaya pada Kamis (12/11/2020).

BAP ini adalah lanjutan dari Laporan Polisi (LP) ke Polda Metro Jaya pada 3 September 2020. Rinto menjelaskan bahwa hingga saat ini total kerugian yang mencapai Rp13.815.500.212.

"Kerugian paling kecil dialami oleh Sdr. APY sejumlah Rp25.541.247 dan kerugian paling besar dialami oleh sdr. FS dengan jumlah kerugian Rp3.100.000.000," kata dia dalam keterangannya, Kamis (12/11/2020).

Jumlah ini jauh berbeda dari pertama kali nasabah Jouska melaporkan kasus ini, sebelumnya hanya ada 10 nasabah yang melaporkan kasus ini, kini total kerugian yang saat ini dialami oleh para nasabah Jouska meningkat hingga 100 persen.

1. CEO Jouska menuding kerugian berasal dari pihak korban

Kuasa Hukum: Kerugian Nasabah Jouska Tembus Rp13 MiliarLogo Jouska (Dok. IDN Times/Jouska)

Rinto mengatakan bahwa Founder dan CEO PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno menuduh kerugian berada dalam kendali korban.

"Para korban tertarik untuk berinvestasi karena melibatkan rekam jejak jajaran direksi branding yang dilakukan Jouska," ujar dia.

Korban juga percaya dengan personal branding yang dibentuk Aakar di media sosial, karena dia menggambarkan diri memiliki reputasi yang bagus di bidang Financial Adviser.

Baca Juga: Kasus Belum Berakhir, Ini Persoalan Terbaru yang Menjerat CEO Jouska

2. Aakar membantah sudah transaksikan dana korban

Kuasa Hukum: Kerugian Nasabah Jouska Tembus Rp13 MiliarAakar Abyasa, CEO Jouska (Instagram.com/aakarabyasa)

Dia juga mengatakan bahwa dalam sejumlah pemberitaan, Aakar membantah sudah mentransaksikan dana korban, menurut dia, korban punya otoritas untuk mengakses secara mandiri rekening di Phillips sekuritas.

"Pada faktanya disebutkan dalam kontrak bahwa portofolio klien dikelola oleh Jouska/Amarta/Mahesa," ujar Rinto.

3. Phillips sekuritas bantah ada kerja sama dengan Jouska

Kuasa Hukum: Kerugian Nasabah Jouska Tembus Rp13 MiliarAakar Abyasa, CEO Jouska (Instagram.com/aakarabyasa)

Namun Phillips Sekuritas membantah adanya kerja sama dengan Jouska group dalam perkara ini, yaitu melalui update perkembangan transaksi dari Phillips sekuritas melalui email.

"Selain itu bukti kerja sama antara Jouska dengan Phillips sekuritas adalah adanya tanda kode yang sama dengan Phillips sekuritas yaitu FB," kata Rinto.

Phillips sekuritas bekerja sama dengan Jouska sebagai broker atau perusahaan efek.

Baca Juga: Rugi Miliaran, 35 Nasabah Jouska Beri Keterangan di Polda Metro Besok

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya