Kuasa Hukum Nilai Replik Jaksa Pada RR Hanya Asumsi

"Karena tidak ada bukti."

Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum Ricky Rizal, Herman Umar, menganggap penolakan jaksa terhadap nota pembelaan atau pledoi kliennya bersifat asumsi dan ilusi.

"Karena tidak ada bukti. Dia (JPU) juga tidak gentle, dia mengatakan hasil tes poligraf Ricky Rizal berkata jujur, tetapi hasil dari poligraf tersebut tidak dipakai oleh jaksa," ujar Herman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Herman mengungkapkan akan ada penolakan replik yang disampaikan oleh tim JPU ini pada sidang selanjutnya yang berangendakan duplik, yakni jawaban tergugat terhadap suatu replik yang diajukan oleh penggugat.

JPU dalam memberi jawaban balasan atas pledoi Ricky, yakni menolak nota pembelaan terdakwa Ricky Rizal.

JPU menyebut Ricky tau soal rencana pembunuhan dan mengantar terdakwa Putri Candrawathi ke Duren Tiga saat akan terjadi pembunuhan.

Sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar majelis hakim menolak seluruh pledoi yang disampaikan oleh tim penasehat hukum terdakwa dugaan pembunuhan Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat yakni Ricky Rizal atau Bripka RR.

Kerena semua dalil penasihat hukum Ricky Rizal disebut tidak berdasarkan hukum dan tidak terbukti.

"Maka kami penuntut umum memohon kepada ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama Ricky Rizal Wibowo agar mengesampingkan dalil-dalil yang dikemukakan dalam pledoinya," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023) saat membacakan replik bagi Ricky Rizal.

JPU juga meminta hakim menyatakan terdakwa Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer melanggar pasal 340 KUHP juncto 55 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Apa Itu Vonis Seumur Hidup yang Menjerat Ferdy Sambo?

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya