KUHP Bikin Khawatir, Menteri Yasonna Buat Klarifikasi ke Pihak Asing 

Dia luruskan isu-isu kontroversi yang menjadi kekhawatiran

Jakarta, IDN Times - Undang-Undang Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) disahkan pada 6 Desember 2022 lalu, namun hingga kini keberadaannya disebut masih membuat khawatir sejumlah pihak. Salah satu yang jadi sorotan adalah berpengaruhnya KUHP dengan bisnis serta investasi di tanah air.

Baru-baru ini, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengungkapkan bahwa implementasi KUHP tak bakal mengganggu kepentingan publik, khususnya pada komunitas bisnis, investor asing dan turis.

KemenkumHAM dalam pertemuan dengan American-Indonesian Chamber of Chamber meluruskan isu-isu kontroversi yang menjadi kekhawatiran para pelaku bisnis, investor dan turis.

Salah satunya terkait pasal-pasal tentang perzinahan yang merupakan delik aduan mutlak. Yasonna mengungkapkan bakal menghormati privasi dan menjamin tidak adanya perubahan perlakuan bagi orang asing yang masuk ke Indonesia. Sebab dalam KUHP baru, proses hukum akan berlaku apabila adanya pengaduan dari pihak yang berhak, yakni pasangan yang sah, orang tua, dan anak.

"Pihak lain tidak boleh mengajukan pengaduan, atau bahkan ‘menjadi hakim’ atas nama kesusilaan. Ini pada akhirnya akan mencabut peraturan kontroversial tentang kohabitasi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah," ujarnya seperti dilansir Senin (16/1/2023).

1. Sebut yang membedakan hanya soal pengadu

KUHP Bikin Khawatir, Menteri Yasonna Buat Klarifikasi ke Pihak Asing IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Yasonna menilai di pasal itu tidak ada perubahan yang substantif dengan KUHP yang lama, perbedaan hanya terletak pada penambahan pihak yang berhak mengadu. Hanya saja ada penafsiran yang salah serta tersebar secara luas menjadikan ketentuan baru tersebut dinilai memberikan dampak yang negatif bagi sektor pariwisata dan investasi di Indonesia.

Soal pertanyaan dari American Indonesia Chamber of Commerce mengenai pasal perzinahan terkait kaki tangan jika pihak hotel menyewakan kamar, Yasonna menjelaskan bahwa tidak ada kaki tangan dalam pasal ini karena hotel tidak wajib meminta dokumen pernikahan terhadap pasangan yang akan menginap.

Dia juga mengatakan bahwa Kemenkumham juga akan berkoordinasi dengan Kemenparekraf untuk sosialiasi dan meluruskan interpretasi terkait pasal ini.

Baca Juga: Kemenkumham: Pembatalan Pidana Mati di KUHP Baru Bukan Celah Korupsi

2. Pidana mati sebagai pidana alternatif di KUHP

KUHP Bikin Khawatir, Menteri Yasonna Buat Klarifikasi ke Pihak Asing ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain itu, Yasonna juga menjelaskan tentang hukuman mati. Dijelaskannya bahwa KUHP yang baru memiliki pendekatan baru sebagai kompromi antara kelompok retensionis dan kaum abolisionis dalam menjatuhkan pidana mati.

Dalam KUHP yang baru, pidana mati adalah pidana alternatif dengan masa percobaan 10 tahun, yang disebutkan bisa diubah jadi pidana penjara seumur hidup atau pidana tetap berdasarkan penilaian objektif atas perilaku baik narapidana.

Baca Juga: Mahfud: KUHP Bukan untuk Lindungi Jokowi 

3. Yasonna jelaskan beda kritik dan penghinaan

KUHP Bikin Khawatir, Menteri Yasonna Buat Klarifikasi ke Pihak Asing Sejumlah pengendara motor melintasi mural kritik sosial "Tolak RUU KUHP" di Rawamangun, Jakarta Timur, Minggu (29/9/2019). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Selanjutnya dia juga meluruskan persepsi terkait kebebasan berekspresi.  Yasonna mengklaim bahwa KUHP dengan jelas membedakan tindakan antara kritik dan penghinaan.

Dia mengungkapkan kritik yang berlandaskan atas kepentingan umum bukan kejahatan, namun penghinaan yang terhadap siapapun adalah kejahatan rasial yang dapat dilaporkan oleh individu yang diserang.

"Norma ini sebenarnya diterapkan di banyak negara. KUHP baru mengaturnya sebagai delik aduan, yang hanya bisa diajukan oleh yang bersangkutan, bukan oleh masyarakat atau simpatisan dan relawan," kata dia.

Baca Juga: Kemenkumham Ngaku Siap jika KUHP Digugat ke MK

4. Klaim KUHP tak diskriminasi perempuan, anak-anak dan kelompok minoritas

KUHP Bikin Khawatir, Menteri Yasonna Buat Klarifikasi ke Pihak Asing Ilustrasi Sidang (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain itu, KUHP mencakup dua inti kejahatan, yaitu genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Sanksinya diproses berdasarkan metode Delphi Internasional, yaitu proses yang melibatkan pendapat atau keputusan kelompok oleh panel ahli. Kejahatan luar biasa terhadap kemanusiaan adalah pelanggaran hak asasi manusia dan akan dirujuk ke pengadilan HAM Indonesia.

Dalam hal ini dia juga mengatakan KUHP yang baru juga tak mendiskriminasi perempuan, anak-anak dan kelompok minoritas lainnya, termasuk agama atau kepercayaan apapun. Hal tersebut karena semua ketentuan yang relevan dari KUHP sebelumnya disempurnakan, mengakomodasi prinsip-prinsip hukum yang berlaku secara universal seperti Kovenan Internasional tentang Sipil dan Hak Politik (New York Convention 1966).

5. KUHP baru punya masa tenggang tiga tahun

KUHP Bikin Khawatir, Menteri Yasonna Buat Klarifikasi ke Pihak Asing 

Yasonna mengatakan bahwa KUHP yang baru memiliki masa tenggang tiga tahun untuk kemudian dapat berlaku secara efektif. Saat ini, sebagai masa transisi dilakukan diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan, untuk meminimalisir pro dan kontra.

"Kami juga akan menyiapkan berbagai peraturan pelaksana KUHP, guna meminimalisir potensi penyalahgunaan wewenang oleh penegak hukum," kata Yasonna.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya