KUHP Disebut Buat Investor Asing Kabur, Begini Klarifikasi Pemerintah

Pasal tinggal bersama tanpa menikah ganggu ruang privat

Jakarta, IDN Times - Belum genap sehari disahkan, Undang-Undang Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) telah menjadi sorotan dan disebut bakal berdampak pada investor asing.

Duta Besar Amerika untuk Indonesia Sung Kim mengutarakan bahwa pasal yang ada dalam beleid ini dianggap menyasar ranah privat atau moralitas dan berpotensi membuat investor asing lari.

Menanggapi hal ini, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) buka suara. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Peraturan Perundang Undangan (PLT Dirjen PP) Kemenkumham, Dhahana Putra mengklaim kekhawatiran itu tidaklah benar, dia menjelaskan bahwa pasal di UU KUHP tidak berkaitan dengan ranah privat.

“Tidak benar jika dikatakan bahwa pasal-pasal dalam RKUHP terkait ranah privat atau moralitas yang disahkan oleh DPR berpotensi membuat investor dan wisatawan asing lari dari Indonesia,” jawab Dhahana di Jakarta, Selasa (6/12/2022).

1. Pasal 412 dan 413 berisi aturan perzinaan dan tinggal bersama tanpa menikah

KUHP Disebut Buat Investor Asing Kabur, Begini Klarifikasi PemerintahDuta Besar Amerika Serikat (AS) untuk Indonesia Sung Y. Kim (Screensot Instagram @usembassyjkt)

Sung Kim menyampaikan kekhawatiran tersebut dalam acara US-Indonesia Investment Summit di Mandarin Oriental Jakarta, Selasa (6/12/22).

Menurut Kim, pasal-pasal terkait moralitas akan berpengaruh besar pada banyak perusahaan dalam menentukan apakah akan berinvestasi di Indonesia atau tidak.

Sebagaimana diketahui, pasal 412 dan 413 UU KUHP yang baru disahkan mengancam pidana bagi setiap orang yang melakukan kohabitasi atau hidup bersama tanpa pernikahan atau biasa disebut kumpul kebo dan perzinaan.

Dalam beleid itu, menurut Dhana, ancaman tersebut baru bisa berlaku berdasar pada delik aduan apabila ada pihak yang mengadukan atau dengan kata lain delik aduan.

Adapun yang berhak mengadukan adalah suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. Atau orang tua maupun anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Baca Juga: Usman Hamid: RKUHP Disahkan Namun Tak Sungguh-Sungguh Dibahas

2. Disebut sebagai upaya hormati lembaga perkawinan

KUHP Disebut Buat Investor Asing Kabur, Begini Klarifikasi Pemerintahilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurut Dhahana, pengaturan tindak pidana perzinaan dan kohabitasi dimaksudkan untuk menghormati lembaga perkawinan sebagaimana dimaksud UU No. 1 Tahun 1974, sekaligus juga tetap melindungi ruang privat masyarakat, sebagaimana ketentuan Pasal 284 KUHP tentang Perzinaan yang masih sah dan berlaku hingga saat ini.

Wujud perlindungan dari ruang privat masyarakat tersebut adalah dengan diaturnya kedua jenis delik tersebut sebagai delik aduan, artinya tidak akan pernah ada proses hukum tanpa ada pengaduan yang sah dari mereka yang berhak mengadu karena dirugikan secara langsung, yaitu suami atau istri bagi mereka yang terikat perkawinan dan orang tua atau anak bagi mereka yang tidak terikat perkawinan.

“Secara a contrario, pengaturan tersebut juga berarti menutup ruang dari masyarakat atau pihak ketiga lainnya untuk melaporkan adanya dugaan terjadinya tindak pidana tersebut, sekaligus mencegah terjadinya perbuatan main hakim sendiri,” kata dia

3. Tak ada kewajiban pihak yang berhak mengadu untuk gunakan haknya

KUHP Disebut Buat Investor Asing Kabur, Begini Klarifikasi PemerintahPelaksana Tugas Direktur Jenderal Peraturan Perundang Undangan (PLT Dirjen PP) Kemenkumham, Dhahana Putra (Dok. Kemenkumham)

Dia mengatakan tak pernah ada norma hukum dalam RKUHP yang mengharuskan pihak yang berhak mengadu untuk menggunakan haknya tersebut.

“Itu karena suatu pengaduan juga tidak dapat dipilah-pilah, artinya tidak mungkin dalam pengaduan hanya salah satu pelaku saja yang diproses, sehingga keputusan untuk membuat pengaduan itu juga akan betul-betul dipertimbangkan oleh mereka yang berhak mengadu,” katanya lagi

Dhana menjelaskan para investor dan wisatawan asing tidak perlu khawatir untuk berinvestasi dan berwisata di Indonesia, karena ruang privat masyarakat tetap dijamin oleh undang-undang, tentunya tanpa mengurangi penghormatan terhadap nilai-nilai ke-Indonesiaan.

“So, please come and invest in remarkable Indonesia!" kata Dhahana.

Baca Juga: RKUHP Didemo Tiap Kali Akan Disahkan, Mahfud: Masak Gitu Terus?

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya