KUHP Resmi Sah, Ada Kekhawatiran Perluas Polisi Masuk Ranah Privat

Hidupkan lagi pasal kolonial

Jakarta, IDN Times - DPR resmi mengesahkan draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi Undang-Undang pada hari ini, Selasa (6/12/2022). Namun, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M Isnur mengatakan, pasal-pasal yang ada di dalamnya bermasalah dan bisa melanggengkan polisi untuk masuk ke ranah privat.

"Potensial, dia (polisi) akan masuk ke ranah privat, potensial akan mengganggu hal seperti ini dalam demokrasi," kata dia saat ditemui, Senin (5/12/2022).

1. Berpotensi ganggu kerja jurnalistik juga

KUHP Resmi Sah, Ada Kekhawatiran Perluas Polisi Masuk Ranah PrivatKetua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M Isnur (IDN Times/Lia Hutasoit)

Selain itu, pasal-pasal yang bermasalah di KUHP juga berpotensi akan mengganggu kerja-kerja jurnalistik ke depan serta menggangu orang-orang dengan pandangan tertentu.

Bukan hanya itu, kewenangan penentuan pidana juga nantinya akan ada di kepolisian.

"Akhirnya karena penyidikan di kepolisian, kepolisian ya tahu bersama. Bagaimana penyidikannya terbatas dan selama ini bagaimana terbukti praktinya banyak menyimpang belum lagi rekayasa," kata dia.

Baca Juga: Tok! DPR Sahkan RUU KUHP Hari Ini

2. Harusnya bisa paham kondisi masyarakat yang ada

KUHP Resmi Sah, Ada Kekhawatiran Perluas Polisi Masuk Ranah PrivatMahasiswa dari beberapa Universitas melakukan Demo terkait RKUHP di depan Gedung DPR/MPR pada Selasa (28/6/2022). (IDN Times/Yosafat)

Dia berpandangan, seharusnya KUHP selama dirancang bisa dirumuskan dengan memahami bagaimana suara masyarakat, kepedihan, penderitaan dan kondisi yang ada.

"Itulah dalam konteks membuat undang-undang yang baik," katanya.

Baca Juga: Ini 3 Isu Penting yang Jadi Sorotan Dalam Rancangan KUHP

3. Hidupkan lagi pasal kolonial dan cerminkan pasal antidemokrasi

KUHP Resmi Sah, Ada Kekhawatiran Perluas Polisi Masuk Ranah PrivatDemo tolak Omnibus Law di kawasan Harmoni pada Kamis (8/10/2020). (IDN Times/Ilyas Mujib)

KUHP, kata dia, sangat jelas sekali mengganggu kebebasan berekspresi, karena praktik dalam pasal-pasal yang disajikan bermasalah dan malah menghidupkan lagi pasal kolonial.

"Tidak melihat wujud dalam prakteknya pasal-pasal yang disajikan masih banyak yang bermasalah, menghidupkan kembali pasal kolonial, mencerminkan pasal antidemokrasi," ujarnya.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya