Lagi, KPK Tetapkan 4 Eks Anggota DPRD Jambi Jadi Tersangka Suap RAPBD

Mereka anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jambi sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018, yang menjerat eks Gubernur Jambi Zumi Zola.

"Mencermati fakta-fakta persidangan serta didukung bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK menaikkan ke penyelidikan dan kemudian pada 26 Oktober 2020 ditingkatkan ke penyidikan dengan menetapkan para tersangka," ujar Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Setyo Budiyanto, dalam siaran virtual akun YouTube KPK, Kamis (17/6/2021).

Dia menjelaskan keempat orang tersangka merupakan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019. Mereka adalah Fahrurrozi (FR), Arrakhmat Eka Putra (AEP), Wiwid Iswhara (WI), dan Zainul Arfan (ZA).

1. Diduga minta uang ketok palu untuk sahkan RAPBD

Lagi, KPK Tetapkan 4 Eks Anggota DPRD Jambi Jadi Tersangka Suap RAPBDPetugas KPK menunjukkan barang bukti kasus korupsi Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dan lima orang lainnya pada Minggu (28/2/2021) (IDN Times/Aryodamar)

Setyo menjelaskan beberapa unsur pimpinan DPRD Jambi diduga meminta uang 'ketok palu' untuk mengesahkan RAPDB Jambi tahun anggaran 2017-2018. Ada yang meminta dalam bentuk uang kisaran Rp100 juta hingga Rp700 juta, ada pula yang meminta jatah proyek.

"Para unsur pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Jambi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi, membahas dan menagih uang 'ketok palu', menerima uang untuk jatah fraksi sekitar dalam kisaran Rp400 juta-Rp700 juta untuk setiap fraksi, dan/atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp100 juta, Rp140 juta atau Rp200 juta," ujarnya.

Baca Juga: KPK: Zumi Zola Beri Suap Masing-Masing Anggota DPRD Jambi Rp200 Juta

2. Segini nominal uang yang diterima keempat tersangka

Lagi, KPK Tetapkan 4 Eks Anggota DPRD Jambi Jadi Tersangka Suap RAPBDPlh Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto (Dok. Humas KPK)

Khusus untuk keempat tersangka yang duduk di Komisi III, jumlah uang ketok palu yang diterima beragam. Tersangka Fahrurrozi diduga menerima sejumlah sekitar Rp375 juta, Arrakhmat diduga menerima sekitar Rp275 juta, Wiwid diduga menerima sekitar Rp275 juta, dan Zainul diduga menerima sekitar Rp375 juta.

Setyo mengatakan, untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan keempat tersangka masing-masing selama 20 hari. Penahanan terhitung mulai tanggal 17 Juni 2021 sampai dengan 6 Juli 2021.

Fahrurrozi dan Arrakhmat ditahan di Rutan KPK Kavling C1. Sedangkan Wiwid dan Zainul ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

"Sebelumnya, akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1 sebagai pemenuhan protokol kesehatan pencegahan dan penyebaran COVID-19 di lingkungan Rutan KPK," kata dia.

3. Sebelumnya sudah ada 18 orang jadi tersangka

Lagi, KPK Tetapkan 4 Eks Anggota DPRD Jambi Jadi Tersangka Suap RAPBDZumi Zola ( ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Sebelumnya, dalam kasus dugaan suap ini, KPK sudah menetapkan 18 tersangka dan sudah memasuki proses persidangan. Adapun, para pihak yang diproses tersebut terdiri dari gubernur, pimpinan DPRD, pimpinan fraksi di DPRD, dan pihak swasta.

Pelaku korupsi dari sektor politik ini tercatat termasuk salah satu yang terbanyak ditangani KPK.

"Hal ini tentu saja merupakan sisi yang buruk bagi demokrasi yang sedang kita jalankan. Semestinya, kepercayaan rakyat yang diberikan pada para wakilnya di DPR atau pun DPRD tidak disalahgunakan untuk mencari keuntungan pribadi," kata Setyo.

Baca Juga: Merasa Tak Terima Gratifikasi, Eks Gubernur Jambi Zumi Zola Ajukan PK

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya