Lagi, PLRT asal Indonesia disiksa Majikan di Malaysia

Baru digaji tiga kali dalam dua tahun

Jakarta, IDN Times - Penyiksaan pada pelaksana rumah tangga (PLRT) asal Indonesia kembali terjadi. Kini korbannya adalah seorang wanita Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 51 tahun asal Lampung.

Mendapat siksaan dari majikannya justru ketika pemerintah Malaysia sedang menerapkan kebijakan lock down atau Perintah Kawalan Pergerakan (PKP) 3.0 akibat merebaknya kasus COVID-19.

"KBRI Kuala Lumpur berkoordinasi dengan Unit kawasan Brickfields Polis Di Raja Malaysia (PDRM) telah menyelamatkan seorang PLRT WNI yang mengalami penyiksaan oleh majikannya," kata Koordinator Fungsi Pensosbud KBRI Kuala Lumpur, Yoshi Iskandar, seperti dikutip dari ANTARA, Minggu (13/6/2021).

1. KBRI Kuala Lumpur dapat laporan dari keluarga korban

Lagi, PLRT asal Indonesia disiksa Majikan di Malaysia(TKI Etty binti Thoyib tiba di Tanah Air) ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Yoshi mengatakan usai menerima laporan dari pihak keluarga korban, KBRI Kuala Lumpur langsung bergerak memastikan kebenaran laporan dan berkoordinasi dengan PDRM kawasan Brickfields, Kuala Lumpur. Pelaku kini sudah ditangkap.

"Dalam waktu kurang dari satu hari setelah laporan diterima, tanggal 10 Juni 2021 PDRM menangkap pelaku dan melakukan penyelamatan. Korban diduga mengalami penyiksaan oleh majikan warga negara Malaysia terlihat dari bekas luka lebam di wajahnya," katanya.

Pihak PDRM membawa korban untuk diperiksa kesehatannya dan mendapat pengobatan.

"Untuk selanjutnya terduga pelaku dan suaminya diproses penyidikan dengan pengenaan pasal pidana," katanya.

Baca Juga: 7.300 TKI Asal Malaysia Akan Dipulangkan Juni Ini

2. Dipukul majikan dan baru digaji tiga kali selama dua tahun

Lagi, PLRT asal Indonesia disiksa Majikan di MalaysiaIlustrasi kekerasan (IDN Times/Sukma Shakti)

Dari indikasi awal, ujar dia, korban diduga mengalami penyiksaan pemukulan yang dilakukan beberapa kali.

"Yang terakhir terjadi pada satu Minggu sebelumnya di beberapa bagian tubuhnya dengan menggunakan benda tumpul," katanya.

Korban mengalami luka pada wajah di bawah mata dan pipi serta tulang pipi, serta di sekitar rahang yang diduga akibat dipukul oleh pelaku. Korban juga disebut hanya menerima gaji sebanyak tiga kali selama bekerja dua tahun.

"Selama bekerja dua tahun korban hanya memperoleh tiga kali pembayaran gaji yang dikirimkan kepada keluarganya di Indonesia. Korban selama ini juga sulit dapat dihubungi keluarga dengan akses penggunaan telepon yang sangat terbatas hanya satu kali dalam sebulan," ujar Yoshi.

3. Sebelumnya ada empat kasus penyiksaan

Lagi, PLRT asal Indonesia disiksa Majikan di MalaysiaIDN Times/Sukma Shakti

KBRI Kuala Lumpur akan terus memantau dan mendampingi kasus ini untuk memastikan berjalannya proses hukum yang berlaku dan dipenuhinya hak korban

Untuk diketahui, dalam beberapa bulan terakhir telah terdapat empat kasus penyiksaan terhadap PLRT Indonesia. Dua kasus terakhir menimpa korban PLRT WNI di kawasan Sri Petaling dan di Selangor.

"KBRI akan terus mengawal dan memastikan penegakan keadilan bagi korban penyiksaan atas PLRT," kata Yoshi.

PMI Sektor domestik rentan mengalami pelanggaran oleh majikan seperti penyiksaan, gaji tidak dibayar dan pembatasan akses komunikasi dengan pihak keluarga.

"Kondisi ini semakin menunjukkan pentingnya penyelesaian Memorandum Employment and Protection of Indonesian Domestic Workers yang sebelumnya telah berakhir masa berlakunya sejak Oktober 2016," katanya.

Baca Juga: Mengintip Biaya Haji di Malaysia, Lebih Mahal Mana dengan Indonesia?

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya