Laki-Laki Diminta Tak Malu Lapor Jika Alami Kekerasan Seksual  

Kekerasan seksual bisa terjadi pada siapa saja

Jakarta, IDN Times - Kekerasan seksual tak hanya dialami perempuan saja, banyak laki-laki yang juga menjadi korban dan diam beribu bahasa. Berbagai faktor budaya hingga sosial yang sudah mengakar di masyarakat Indonesia jadi alasan.

Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto meminta agar laki-laki tidak malu melaporkan kekerasan seksual yang dialami.

"Seharusnya tidak malu melaporkan, karena sesungguhnya kalau ini dilaporkan akan ada keseimbangan, yang menjadi korban sesungguhnya tidak hanya perempuan dan anak, tapi juga bisa kaum laki-laki menjadi korban kekerasan," kata dia dalam webinar bertajuk Peran Perempuan dalam Penanganan Secara Komprehensif Kasus Kekerasan Seksual pada Perempuan dan Anak, melalui akun YouTube Bhayangkari di lansir, Kamis (19/5/2022).

1. Karena biasanya kekerasan seksual diketahui hanya dialami perempuan

Laki-Laki Diminta Tak Malu Lapor Jika Alami Kekerasan Seksual  Kabareskrim Polri Agus Andrianto (dok. ANTARA News/Pribadi)

Agus bercerita bahwa pada sebuah seminar bersama Ketua DPR RI Puan Maharani, ia mendapatkan pertanyaan tentang seorang laki-laki yang mendapatkan kekerasan seksual, tetapi enggan dan malu untuk melaporkan kasus yang alaminya ke pihak kepolisian.

Padahal menurutnya, kekerasan seksual harus disuarakan untuk menunjukkan bahwa kejadian ini bisa menimpa siapa saja. Laki-laki kadang merasa sungkan karena biasanya korban yang terpublikasi  perempuan dan anak-anak.

Baca Juga: Ketika Kekerasan Seksual Tetap Terjadi Meski Sudah 'Speak Up'

2. UU TPKS sudah diberikan nomor oleh Presiden Jokowi

Laki-Laki Diminta Tak Malu Lapor Jika Alami Kekerasan Seksual  Menteri PPPA Bintang Puspayoga dalam Rapat Paripurna DPR RI saat pengesahan RUU TPKS pada Selasa (12/4/2022). (dok. KemenPPPA)

Sebelumnya, jalan panjang Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sudah melewati berbagai proses. Total ada 93 pasal yang termaktub dalam undang-undang yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 9 Mei 2022 ini.

UU TPKS resmi diteken Presiden Joko "Jokowi" Widodo, dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.

3. KemenPPPA berharap UU ini tak hanya jadi dokumen saja

Laki-Laki Diminta Tak Malu Lapor Jika Alami Kekerasan Seksual  Menteri PPPA Bintang Puspayoga dalam Rapat Paripurna DPR RI saat pengesahan RUU TPKS pada Selasa (12/4/2022). (dok. KemenPPPA)

Sementara, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, mengatakan jika pemerintah serius mengawal Undang-Undang ini semenjak berbentuk rancangan, karena tak ingin rancangan ini nantinya hanya jadi dokumen semata.

Bintang mengatakan KemenPPPA sebagai kementerian yang disebut secara khusus dalam UU TPKS, akan melakukan sejumlah langkah menindaklanjuti pengesahan RUU TPKS.

“Kami di antaranya akan menyusun peraturan pelaksanaan UU TPKS sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” kata dia dalam keterangannya pada 12 Mei 2022 lalu.

Baca Juga: Mengenal 11 Jenis Kekerasan Seksual Menurut Kemendikbudristek

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya