Lapor Diri Jalur Zonasi Bina RW PPDB Jakarta Ditutup Jam 4 Sore Ini

Wajib lapor diri jika tidak akan dianggap menggundurkan diri

Jakarta, IDN Times - Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang telah diterima dalam seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta Jalur Zonasi Bina RW Sekolah bisa melakukan lapor diri, mulai Senin (6/7/2020).

Seperti dilansir melalui akun Instagram Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, lapor diri telah dibuka mulai pukul 00.01 hingga 16.00 WIB

"Tanggal 6 Juli 2020 adalah waktu LAPOR DIRI daring bagi CPDB Jalur Bina RW Sekolah Tombol lapor diri dibuka pukul 00.01 dan berakhir pada pukul 16.00 tanggal 6 Juli 2020 yaa #SahabatDisdik," tulis Disdik DKI.

1. Dianggap mengundurkan diri jika tidak lapor diri

Lapor Diri Jalur Zonasi Bina RW  PPDB Jakarta Ditutup Jam 4 Sore IniIlustrasi Sekolah (IDN Times/Galih Persiana)

Setiap CPDB yang sudah diterima wajib melakukan lapor diri, bukti lapor diri harus dicetak dan disimpan.

Jika, CPDB yang tidak melaporkan diri makan akan dianggap mengundurkan diri. Selain itu, CPDB sudah melakukan lapor diri, mereka tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lain.

Baca Juga: KPAI Sampaikan Aduan ke Kemendibud, Bahas Kecurangan PPDB 2020

2. Jika tidak lapor diri tak dapat ikut PPDB jalur selanjutnya

Lapor Diri Jalur Zonasi Bina RW  PPDB Jakarta Ditutup Jam 4 Sore IniANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

CPDB yang berasal dari Provinsi DKI Jakarta kemudian sudah diterima namun, tidak lapor diri tidak akan dapat mengikuti proses PPDB jalur selanjutnya. Nantinya, CPBD hanya dapat mengikuti PPDB jalur akhir.

Jika ada sekolah yang masih memiliki kuota, maka sisa kuota tersebut harus dilimpahkan ke PPDB akhir.

3. Cara lapor diri untuk jalur zonasi bina RW

Lapor Diri Jalur Zonasi Bina RW  PPDB Jakarta Ditutup Jam 4 Sore IniIlustrasi (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Berikut adalah tahapan serta tata lapor diri daring PPDB DKI Jakarta:

CPBD melakukan lapor diri dengan mengunjungi laman ppdb.jakarta.go.id

Klik tombol lapor diri, kemudian cetak dan simpan bukti lapor diri.

Disdik DKI Jakarta membuka PPDB Jalur Zonasi untuk Bina RW Sekolah sejak 4 Juli 2020.

Kebijakan itu dibuat untuk mengakomodir tingginya minat masuk sekolah negeri, karena ada siswa yang tinggal satu RW dengan sekolah tetapi belum bisa diterima.

Zonasi Bina RW Sekolah menambah kuota per kelas dari sebelumnya 36 menjadi 40 siswa.

Baca Juga: Soal PPDB DKI, Mendikbud: Saya Mengerti Ini Mengecewakan

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya