Laporan Dicabut, Kasus Pencemaran Nama Baik Ahok Segera Dihentikan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kasus pencemaran nama baik yang dialami Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akhirnya berakhir damai. Melalui tim kuasa hukumnya, Ahok resmi mencabut laporan polisi kasus ini.
Polda Metro Jaya sendiri akan segera menghentikan penyidikan kasus itu setelah beberapa proses dilakukan.
"Dibuatkan berita acara pencabutan dahulu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (29/9/2020).
1. Harus lewati gelar perkara dulu
Yusri kemudian menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan gelar perkara.
Nantinya, setelah seluruh proses tersebut rampung, maka pihaknya akan menghentikan penyidikan kasus pencemaran nama baik Ahok secara resmi.
"Kemudian digelarkan dulu bersama Wasidik Krimsus baru setelah itu kasus dihentikan," katanya.
Baca Juga: Datangi Rumah Ahok, Dua Pelaku Pencemaran Nama Baik Minta Maaf
2. Ahok dan dua tersangka berdamai
Editor’s picks
Ahok lewat kuasa hukumnya resmi mencabut laporan polisi di Polda Metro Jaya. Laporan tersebut adalah kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik yang dialami Ahok dan keluarga.
"Alhamdulillah hari ini kita secara resmi telah mencabut laporan polisi yang saya buat 17 Mei 2020 dan sudah saya tanda tangan surat pencabutan secara resminya," kata pengacara Ahok, Ahmad Ramzy kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin 28 September 2020.
Dalam laporan itu, disebutkan bahwa dua belah pihak sudah berdamai dengan cara musyawarah dan kekeluargaan.
3. Dua tersangka ditangkap di tempat berbeda
Penyidik Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku pelecehan nama baik Ahok pada akhir Juli 2020.
Tersangka AS ditangkap di Denpasar, Bali, setelah terbukti mengunggah konten ujaran kebencian pada mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut melalui media sosial Instagram.
Setelah itu, polisi juga menangkap EJ di Medan, Sumatra Utara. Dia adalah ketua dari kelompok Veronica Lovers yang diikuti oleh AS di WhatsApp dan Telegram.
Mereka dijerat dengan Pasal 27 UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media sosial.
Baca Juga: Akhirnya Ahok Cabut Laporan, Kasus Pencemaran Nama Baik Berakhir Damai