Larang WNA Masuk Indonesia Awal 2021, Kemenlu Koordinasi ke Kemenkes

Tak semua bandara internasional dibuka

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jendral Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Cecep Herawan mengungkapkan sejumlah persiapan pemerintah untuk melaksanakan larangan masuk Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia, termasuk berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan.

“Kementerian kesehatan melalui KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) itu sudah menerapkan beberapa parameter dan pengetatan-pengetatan, penambahan sumber daya manusia serta

teknologi,” ujar dia dalam konferensi pers melalui YouTube BNPB Indonesia, Selasa (29/12/2020).

1. Kerja sama dengan instansi terkait

Larang WNA Masuk Indonesia Awal 2021, Kemenlu Koordinasi ke KemenkesSekretaris Jendral Kementerian Luar Negeri, Cecep Herawan (Youtube.com/BNPB Indonesia)

Cecep juga memastikan, sejumlah infrastruktur penangan COVID-19 masih terus dikembangkan, baik itu dari sisi kesehatan, regulasi di Imigrasi.

“Termasuk juga Angkasa Pura dan Pelindo,” kata dia.

Kerja sama dengan dua lembaga itu, lanjut Cepep, dibutuhkan untuk proses pengambilan tes PCR bagi pelancong dari luar negeri saat masuk ke Indonesia. Menurut dia, pada saat kedatangan, WNA harus menjalankan tes PCR.

“Artinya tidak bisa keluar dulu sebelum dia (WNA) melakukan PCR tes,” bebernya.

Walhasil, semua hal itu kini terus dikoordinasikan dengan instasi terkait berdasarkan kajian dan bukti ilmiah yang ada.

Baca Juga: Mengapa Pemerintah Baru Larang WNA Masuk Mulai 1 Januari?

2. Pejabatan tingkat Menteri ke atas bisa masuk dan tak semua bandara Internasional dibuka

Larang WNA Masuk Indonesia Awal 2021, Kemenlu Koordinasi ke KemenkesPintu keberangkatan Bandara Adi Soemarmo, Solo (IDNTimes/Larasati Rey)

Lain hal dengan WNA asing biasa,  Cecep menyebut ada pengecualian dalam menjalankan larangan tersebut. Bagi pejabat tingkat menteri ke atas dalam kunjungan resmi, masih diperbolehkan dengan mengikuti protokol yang ketat.

Selain itu, dia juga mengatakan tak semua bandara Internasional bakal dibuka.

“Kita minimize tempat kedatangan, sehingga semua source bisa fokus ke tempat kedatangan yang sudah ditentukan, dengan demikian pintu ini bisa kita jaga sebaik-baiknya,” kata Cecep.

3. Satgas COVID-19 rilis Larangan WNA masuk Indonesia

Larang WNA Masuk Indonesia Awal 2021, Kemenlu Koordinasi ke KemenkesSeorang karyawan esensial memakai masker pelindung berjalan melewati tulisan 'Heroes Wear Masks' di Melbourne setelah menjadi kota pertama di Australia yang mewajibkan memakai masker pelindung di tempat umum sebagai upaya membatasi penyebaran penyakit virus korona (COVID-19), Australia, Kamis (23/7/2020) (ANTARA FOTO/REUTERS/Sandra Sanders)

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan regulasi berisikan larangan sementara bagi warga negara asing (WNA) masuk wilayah Indonesia. Keputusan pelarangan ini dilakukan seiring dengan adanya SARS-CoV-2 varian B117 yang pertama kali terdeteksi di Inggris dan memiliki tingkat penyebaran 70 persen lebih cepat.

Kebijakan ini berlaku sejak 28 Desember 2020-14 Januari 2021. Hal itu diatur melalui Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 No 4/2020.

Baca Juga: Satgas COVID-19 Rilis Larangan WNA Masuk dan Protokol WNI yang Kembali

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya