Layanan Kekerasan Seksual dan UU TPKS Diharap Sampai ke Daerah Pelosok

Bagaimana UU TPKS dapat diimplementasikan di daerah pelosok

Jakarta, IDN Times - Kasus kekerasan seksual di berbagai daerah masih terus jadi masalah, apalagi di daerah tertinggal. Implementasi Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di daerah tertinggal, diharapkan jadi agenda prioritas pemerintah.

Ketua Forum Anak Gandringstar Kecamatan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, Jeri (17 tahun), mengatakan pelayanan publik dalam menangani anak korban kekerasan seksual yang mayoritas anak perempuan juga belum memadai.  

“Korban biasanya akan sulit terbuka kepada polisi laki-laki. Selain itu, tidak semua anggota polisi telah menerima pelatihan dalam menangani anak penyintas kasus kekerasan seksual. Jika dirujuk ke Polres di kabupaten, berarti membutuhkan biaya, tenaga, dan waktu lagi. Sementara korban masih dalam kondisi yang tidak nyaman,” kata dia dalam agenda 'Bagaimana Implementasi UU TPKS di Daerah Tertinggal' yang diselenggarakan Wahana Visi Indonesia (WVI), disitat Jumat (13/5/2022).

1. Rumah aman di daerah pelosok belum tersedia

Layanan Kekerasan Seksual dan UU TPKS Diharap Sampai ke Daerah PelosokIlustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Jeri juga mengatakan, bahwa unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) kepolisian di tingkat Polsek serta Rumah Aman di tingkat kecamatan untuk melindungi penyintas saat proses hukum berlangsung belum tersedia.

Hal ini jadi catatan pemerintah untuk bisa membuat akses penanganan kekerasan seksual di daerah tertinggal lebih mudah dan murah.

Baca Juga: Nilai Plus UU TPKS: Atur Rehabilitasi Pelaku Kekerasan Seksual 

2. Banyak anak-anak dan masyarakat daerah tertinggal tak tahu UU TPKS

Layanan Kekerasan Seksual dan UU TPKS Diharap Sampai ke Daerah PelosokMenteri PPPA Bintang Puspayoga dalam Rapat Paripurna DPR RI saat pengesahan RUU TPKS pada Selasa (12/4/2022). (dok. KemenPPPA)

Sementara pengurus forum anak kabupaten Sumba Timur, Roslinda (17), mengatakan upaya pencegahan juga mengalami tantangan besar.

Menurut anak dampingan WVI Area Program Sumba Timur ini, sebagian besar masyarakat, termasuk anak-anak sebayanya, belum mendapatkan edukasi terkait isu kekerasan seksual. 

Baca Juga: UU TPKS Sah, Layanan UPTD PPA dan Kepolisian Perlu Ditingkatkan

3. Sosialisasi UU TPKS menjangkau daerah pelosok

Layanan Kekerasan Seksual dan UU TPKS Diharap Sampai ke Daerah PelosokPemerintah menggelar rapat dengan Panitia Kerja RUU TPKS, di Jakarta (1/4) (Dok. KemenPPPA)

Roslinda berharap sosialiasi UU TPKS ini mampu menjangkau ke daerah pelosok untuk menyadarkan pelaku akan konsekuensi hukum dan mendorong anak untuk berani melapor.

“Saya juga berharap implementasi nyatanya ada dan dirasakan oleh semua anak. Bukan hanya menyadarkan masyarakat tapi bagaimana membuat perubahan, seperti menyediakan unit PPA dan anggota kepolisian yang terlatih untuk menangani penyintas dengan baik. Sehingga UU TPKS ini tidak hanya disahkan tetapi bukti nyatanya ada,” kata dia.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya