LBH APIK Sebut Terima Banyak Aduan Kasus Dugaan Pelecehan Gofar Hilman

LBH Apik buka posko pengaduan hingga saat ini

Jakarta, IDN Times - Staf Pelayanan Hukum LBH Apik Jakarta, Tuani Sondang Rejeki Marpaung mengungkapkan, pihaknya menerima banyak aduan yang masuk ke pos pengaduan GH (Gofar Hilman).

"Banyak pengaduan yang masuk, artinya ada penambahan di mana kasus kekerasan yang dialaminya beragam juga" ujar Tuani dalam webinar daring, Selasa (29/6/2021).

Pos pengaduan ini dibuka sejak 18 Juni lalu untuk menghimpun laporan terkait pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh mantan penyiar radio, Gofar Hilman. Posko pengaduan itu sampai saat ini masih dibuka.

Baca Juga: Dugaan Kasus Pelecehan Gofar Hilman, DPR Didesak Segera Sahkan RUU PKS

1. Korban bisa mendapatkan perlindungan dari LPSK tapi dengan syarat

LBH APIK Sebut Terima Banyak Aduan Kasus Dugaan Pelecehan Gofar HilmanIDN Times/Irfan Fathurohman

Tuani mengatakan, korban yang melapor mempunyai hak untuk mendapatkan bantuan hukum, perlindungan, dan juga rasa aman. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. 

Hak ini bisa diakses melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Namun, menurut Tuani, kenyataannya korban sering kesulitan mendapatkan hak-hak tersebut karena harus melampirkan syarat adminstrasi yang cukup sulit.

2. Salah satu syarat dapat perlindungan dari LPSK, korban harus melampirkan laporan polisi dan ini tidak mudah

LBH APIK Sebut Terima Banyak Aduan Kasus Dugaan Pelecehan Gofar HilmanIlustrasi Bekerja (IDN Times/Dwi Agustiar)

Untuk bisa mendapat perlindungan dari LPSK, kata Tuani, agak sulit karena korban harus melampirkan laporan polisi. Sementara saat melaporkan kasus pelecehan ke kepolisian, harus ada barang bukti dan keberanian secara mental.

"Seperti yang kita tahu tidak semua korban berani untuk membuat laporan, memproses kasusnya ke kasus hukum," ujar Tuani. 

Tapi bila tidak ada laporan polisi, akan sulit mengakses layanan LPSK. "Itu jadi tantangan sendiri bagi korban," ujar Tuani.

3. Gofar diduga melakukan pelecehan seksual

LBH APIK Sebut Terima Banyak Aduan Kasus Dugaan Pelecehan Gofar HilmanGofar Hilman (instagram.com/pergijauh)

Nama Gofar Hilman sempat trending di media sosial karena adanya pengakuan dari akun @quweenjojo di Twitter, yang menceritakan pelecehan yang dialaminya pada sebuah event di Malang, Jawa Timur. Dalam akun itu disebutkan, Gofar Hilman sebagai terduga pelaku pelecehan seksual yang dialaminya.

Gofar pun telah buka suara. Dalam video klarifikasi berjudul 'Apa Kabar?' yang diunggah ke channel YouTube miliknya, Gofar Hilman membantah telah melakukan pelecehan seksual seperti dituduhkan kepadanya.

"Sekali lagi gue menegaskan bahwa gue tidak melakukan hal tersebut dan omongan gue bisa dipertanggungjawabkan," ujar Gofar, Kamis (24/6/2021).

4. Korban buka suara di media sosial karena tak percaya sistem hukum

LBH APIK Sebut Terima Banyak Aduan Kasus Dugaan Pelecehan Gofar HilmanIlustrasi media sosial. (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurut Tuani, fenomena buka suara kasus pelecehan seksual di media sosial seperti yang dilakukan @quweenjojo, timbul salah satunya karena rasa tidak percaya dengan sistem hukum yang ada. Saat proses pelaporan, korban kekerasan seksual kerap kali tidak didengar dan membutuhkan alat bukti yang cukup. Padahal kejadian itu ada dan tak ada saksi atau barang bukti.

"Bagaimana korban mempercayai proses hukum yang ada saat ini," ujarnya.

Akhirnya korban memilih buka suara di media sosial dan jika viral aparat lebih cepat merespons, menawarkan, memberikan perlindungan dan jaminan, akhirnya itulah yang menurut Tuani menjadi cara yang ditempuh korban.

"Namun, jaminan bagi korban yang speak up di media sosial itu tidak ada karena memang korban banyak yang dikriminalisasi menggunakan UU ITE atau pencemaran nama baik," ujarnya.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya