LBH Jakarta Siap Gugat Kominfo soal PSE

Pos pengaduan terima 213 aduan soal pemblokiran PSE

Jakarta, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta resmi menutup Pos Pengaduan #SaveDigitalFreedom yang diperuntukan bagi masyarakat yang dirugikan akibat sejumlah pemblokiran sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), yang termuat dalam aturan Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.

“Total terdapat 213 pengaduan masuk masyarakat yang masuk selama tujuh hari Pos Pengaduan dibuka terhitung sejak 30 Juli 2022. Pengaduan masuk paling banyak pada 31 Juli 2022 (75 pengaduan) dan 1 Agustus 2022 (62 pengaduan),” tulis LBH Jakarta dalam keterangannya, Senin (8/8/2022).

Baca Juga: 5.419 PSE Sudah Daftar ke Kominfo, 7 PSE Ini Diblokir 

1. Ada 211 individu dan dua perusahaan adukan PSE ke LBH Jakarta

LBH Jakarta Siap Gugat Kominfo soal PSEKantor pusat Kementerian Kominfo di Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (Dok.kominfo.go.id)

Dari 213 pengaduan, sebanyak 211 individu dan dua perusahaan dengan bidang pekerjaan beragam, mulai dari yang terbanyak adalah freelancer (48 persen), karyawan swasta (14 persen), developer (12 persen), mahasiswa atau pelajar (12 persen) hingga lainnya seperti dosen, musisi dan entrepreneur. 

“Dari 213 pengaduan masuk tersebut, 194 pengadu menjelaskan permasalahan dampak kebijakan, Sedangkan 18 sisanya berupa dukungan, protes kebijakan hingga pertanyaan hukum. Hanya 62 Pengadu yang melampirkan bukti kerugian di mana total kerugian diestimasikan mencapai Rp1.556.840.000 (Rp1,5 miliar). Adapun masalah yang paling banyak diadukan terkait dampak pemblokiran Paypal yang mencapai 64 persen,” ujar LBH Jakarta.

2. Pemblokiran ganggu sistem transaksi hingga alami doxing

LBH Jakarta Siap Gugat Kominfo soal PSEPeningkatan pembayaran elektronik melalui Paypal. wptravelengine.com/

Pola permasalahan yang diadukan meliputi empat pola permasalahan, mulai dari hilangnya akses terhadap layanan-layanan yang berhak didapatkan pengadu dengan berbayar pada situs-situs yang diblokir seperti Steam, Epic, dan beberapa situs lainnya.

Kemudian hilangnya penghasilan. Tidak dapat diaksesnya Steam, Epic dan lainnya misalnya, menghilangkan penghasilan pengadu yang menggunakan layanan tersebut, untuk mendapatkan penghasilan seperti atlet esports hingga developer. 

“Selain itu, pemblokiran PayPal juga mengganggu sistem transaksi dan pencairan dana pendapatan banyak freelancer dan pekerja kreatif. Ketiga, hilangnya pekerjaan. Diblokirnya PayPal dalam beberapa waktu lalu telah mengakibatkan banyak pengadu kehilangan klien, dan gagal melakukan kesepakatan kerja,” ujar LBH Jakarta.

Terakhir adalah pengadu yang mengalami doxing akibat menyampaikan protes, dan penolakan terhadap pemblokiran serta pemberlakuan Permenkominfo No 5 Tahun 2020.

Baca Juga: Sudah Daftar PSE, 15 Situs Judi Online Berkedok Game Diblokir Kominfo

3. LBH Jakarta siap gugat Kominfo karena dinilai sewenang-wenang

LBH Jakarta Siap Gugat Kominfo soal PSEIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Dari data tersebut, LBH Jakarta berpandangan tindakan pemblokiran dengan alasan tidak terdaftar sebagai PSE justru mengorbankan masyarakat, dengan timbulnya kerugian besar dan meluas, khususnya pada pekerja industri kreatif serta melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 52 jo Pasal 10 UU Administrasi Pemerintahan.

Menurut LBH Jakarta, pemblokiran juga dirasa tak sesuai standar dan mekanisme HAM. Pemblokiran karena tak mendaftar PSE dianggap tidak memiliki legitimasi pembatasan yang diatur dalam undang-undang, melainkan hanya pada level peraturan pelaksana Permenkominfo No 5 Tahun 2020, sehingga melanggar standar HAM. 

“LBH Jakarta bersama masyarakat akan mempersiapkan gugatan kepada Menkominfo untuk membatalkan tindakan dan kebijakan pemerintah yang sewenang-wenang, serta melanggar hukum dan HAM tersebut,” kata LBH Jakarta.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya