LBH Jakarta Singgung DPR yang Bahas RKUHP dari Rapat Tertutup

DPR disebut alergi pada pembahasan, buru-buru penyelesaian

Jakarta, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengatakan pengambilan keputusan terkait pembahasan RKUHP oleh DPR tak boleh dilaksanakan dalam rapat tertutup.

Hal ini berkaitan usai pemerintah resmi menyerahkan draf RKUHP ke DPR pada Rabu (6/7/2022). Usai pemerintah sampaikan perubahan dan penambahan hal-hal dalam RKUHP DPR kemudian merespons pertemuan ini dengan mengusulkan pembahasan perubahan pemerintah dalam rapat internal. 

“Pemerintah dan DPR sebagai tim perumus RKUHP seharusnya membuka pembahasan secara menyeluruh dan memastikan partisipasi bermakna dari masyarakat,” tulis LBH Jakarta, dalam keterangannya, dilansir Kamis (7/7/2022).

1. Pemerintah paparkan perubahan terbaru RKUHP

LBH Jakarta Singgung DPR yang Bahas RKUHP dari Rapat TertutupWamenkumham Edward Komar Syarif Hiariez (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Pemerintah memaparkan, perubahan yang dilakukan oleh pemerintah usai rapat 25 Mei 2022 yang dibuka untuk publik. Berdasarkan paparan dari pemerintah, perubahan dilakukan tidak hanya pada 14 isu krusial.

Namun, ada perubahan lain yang dilakukan di luar 14 isu krusial, yakni mengubah ancaman pidana, menambah tindak pidana baru seperti tindak pidana penadahan, penerbitan, percetakan, melakukan harmonisasi dengan UU lainnya, sinkronisasi batang tubuh dan penjelasan, menyesuaikan teknik penyusunan, dan perbaikan penulisan secara formil.

Baca Juga: Temui DPR Bahas RKUHP, Komnas Perempuan Beri Rekomendasi

2. DPR disebut alergi dengan proses pembahasan dan fokus selesaikan RKUHP

LBH Jakarta Singgung DPR yang Bahas RKUHP dari Rapat TertutupGedung MPR DPR RI (IDN Times/Marisa Safitri)

Rapat internal secara tertutup ini membahas kelanjutan RKUHP apakah bakal disahkan dalam masa sidang ini atau tidak. LBH Jakarta menilai dalam pertemuan 6 Juli 2022 ini pihak DPR terlihat alergi dengan proses pembahasan dan terus menerus berfokus pada penyelesaian.

“Bahkan opsi menambahkan kata 'pembahasan' dalam catatan persetujuan rapat ditolak,” ujar LBH Jakarta.

“Ini berarti ada atau tidaknya pembahasan substansial lanjutan RKUHP akan digantungkan berdasarkan rapat internal dan tertutup. Hal ini tidak dapat dibenarkan,” pungkas LBH lagi.

Baca Juga: Komnas Perempuan Desak DPR-Pemerintah Bahas RKUHP dengan Transparan 

3. Jika tak dibahas, jelaskan alasannya di rapat terbuka

LBH Jakarta Singgung DPR yang Bahas RKUHP dari Rapat TertutupANTARA FOTO/Aprillio Akbar

LBH menekankan, jika DPR sekalipun memilih tidak membahas RKUHP, seharus hal itu dilaksanakan dengan rapat terbuka, serta memaparkan apa yang menjadi alasan hal tersebut dilakukan. 

“Hal yang paling mendasar, pembahasan perubahan rumusan substansi RUU harus dibahas terbuka, keseluruhan rancangan UU harus sudah dapat diakses publik dalam jangka waktu yang cukup sebelum disahkan,” ujar LBH Jakarta.

Pasal 25 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah disahkan melalui Undang Undang No. 12 Tahun 2005 mengatur bahwa setiap warga negara harus mempunyai hak dan kesempatan, tanpa pembedaan apapun dan tanpa pembatasan yang tidak beralasan untuk ikut dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, baik secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih secara bebas.

 

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya