LBH: Penetapan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Perlu Diperdalam

Tidak cukup berhenti hanya pada enam orang itu saja

Jakarta, IDN Times - Tim Pencari Fakta Koalisi Masyarakat Sipil mengungkapkan penetapan tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang, tidak cukup hanya pada enam orang saja.

Menurut, Pengacara Publik LBH Surabaya Jauhar Kurniawan tersangka yang ditetapkan oleh pihak kepolisian merupakan pelaku di lapangan.

"Namun kita menduga, memang perlu diperdalam lagi ada aktor-aktor lain yang memang memiliki kewenangan yang lebih tinggi untuk perintah dalam hal pengerahan ataupun penggunaan air mata," kata dia seperti dilihat dalam YouTube YLBHI, Senin (10/10/2022).

1. Menelisik bagaimana perintah penembakan bisa dilontarkan

LBH: Penetapan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Perlu DiperdalamMensos Tri Rismaharini memberikan santunan korban tragedi kerusuhan Kanjuruhan di Kecamatan Singosari, Malang, Jawa Timur. (dok. Kemensos)

Pihaknya meyakini, bagaimana seorang  komandan kompi atau setingkat kanit mampu memberikan perintah yang punya dampak luar biasa saat bertugas melihat saat itu juga ada pejabat dengan pangkat yang lebih tinggi yakni Kapolres Malang.

"Dengan sangat berani memberikan perintah untuk melakukan aktivitas yang cukup luar biasa dampaknya, yaitu penembakan gas air mata," katanya.

Baca Juga: 12 Temuan Tim Pencari Fakta Masyarakat Sipil dalam Tragedi Kanjuruhan

2. Butuh pendalaman usai penetapan 5 tersangka

LBH: Penetapan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Perlu DiperdalamSuasana Stadion Kanjuruhan pada Senin (3/10/2022). (IDN Times/Gilang Pandutanaya)

Insiden yang menewaskan 131 orang itu, kata Jauhar, tidak bisa hanya diselesaikan dengan penetapan tersangka yang disebutnya sebagai aktor lapangan.

"Pada saat kejadian banyak pimpinan kepolisian yang lebih tinggi daripada kandit ataupun danion Brimob yang ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri," ujarnya.

"Masih butuh pendalaman," lanjutnya.

3. Membayar 131 nyawa dengan enam tersangka

LBH: Penetapan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Perlu Diperdalam(IDN Times/Aditya Pratama)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo  menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita, sebagai tersangka dalam tragedi Kanjuruhan.

Kemudian ada Panpel Arema FC  Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman. 

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan: Tak Ada Ancaman, Tapi Aparat Masuk Bawa Senjata

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya