Lewat Dongeng, KPK Ajak Anak-Anak Belajar Nilai Antikorupsi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi membidik anak-anak Sekolah Dasar, millennial, hingga tenaga pengajar dalam kegiatan "Jelajah Dongeng Antikorupsi Jakarta" yang diadakan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (24/08).
Terdapat banyak kegiatan dalam acara literasi antikorupsi ini, mulai dari kelas mendongeng bagi anak-anak, millennial, hingga guru. Selain itu, ada juga pemutaran film antikorupsi, play day boardgame bertema antikorupsi, hingga gim literasi antikorupsi.
1.Anak-anak diajak bermain melalui dongeng
Ketika ditanya, "Mau ke mana kita?", anak-anak dengan lantang menjawab, "jelajah dongeng". Kelas dongeng anak-anak sendiri berisi kegiatan mendengar cerita sesuai imajinasi mereka.
Dari dongeng-dongeng tersebut, anak-anak juga diajak memainkan vocal games yakni mengikuti karakter suara serta ekspresi tokoh-tokoh dalam dongeng.
Baca Juga: Edukasi Antikorupsi, KPK Ajarkan Millennial Cara Mendongeng
2. Nilai-nilai antikorupsi
Editor’s picks
Anak-anak diajak untuk mendengar cerita tentang hutan yang memiliki sumber daya alam yang melimpah, di sana terdapat seekor belalang malas dan semut yang rajin.
Dari perumpamaan tersebut, anak-anak diajarkan untuk bekerja keras dan belajar untuk tidak korupsi waktu. Selain itu, anak-anak diajak bermain dengan permainan interaktif yang memiliki nilai-nilai luhur seperti kejujuran, tepat waktu, dan kerja keras.
3. Pancing anak-anak lebih berani berekspresi
Kegiatan mendongeng bagi anak-anak ini diharapkan dapat menimbulkan rasa keberanian di antara mereka, serta anak-anak diharapkan dapat lebih berani berekspresi.
"Harapannya bukan ke pesan moral, namun biar anak-anak bisa lebih berani, mental mereka ada timbul rasa keberanian, berani berekspresi, lebih interaktif, melalui cerita," ujar Hikmat Kamal, pencerita di kelas mendongeng anak.
Baca Juga: 18 Kasus Korupsi Besar Belum Rampung, Begini Alasan KPK