Libur Nyepi dan Isra Miraj, Anies Perpanjang PPKM hingga 22 Maret

Anies minta warga Jakarta tidak bepergian keluar kota

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 22 Maret 2021. Hal ini dilakukan jelang libur panjang hari keagamaan Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi yang jatuh pada pertengahan Maret 2021 dan diharapkan dapat menekan angka penyebaran kasus COVID-19.

Keputusan ini tertuang dalam Kepgub Nomor 213 Tahun 2021 terkait Perpanjangan Pemberlakuan Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah.

"Dari pertengahan minggu ini hingga akhir pekan, kita ada libur panjang perayaan keagamaan, yakni Isra Miraj dan Nyepi. Sebaiknya, kita semua jangan bepergian keluar kota, tahan diri untuk tidak mengunjungi tempat-tempat keramaian, dan sebisanya di rumah saja bila tidak ada keperluan esensial. Ini penting untuk menjaga kasus aktif tidak terus bertambah," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam keterangannya, Senin (8/3/2021).

1. Anies minta warga tak berlibur keluar kota

Libur Nyepi dan Isra Miraj, Anies Perpanjang PPKM hingga 22 Maret

Anies juga mengimbau seluruh warga untuk tetap berada di rumah serta menahan diri untuk berpergian keluar kota terutama saat libur panjang akhir pekan.

Dia juga meminta agar masyarakat tetap waspada dan disiplin 3M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak), sementara pihaknya tetap akan meningkatkan kemampuan testing, tracing dan juga treatment (3T).

"Kemudian, kami di DKI terus berupaya konsisten menggalang koordinasi dan berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk meningkatkan ketersediaan kapasitas tempat ICU dan tempat isolasi terkendali, yang di dalam ini hotel maupun wisma atlet. Keberadaan tempat isolasi tersebut sangat membantu untuk menekan penyebaran virus di Jakarta," ujar dia.

Baca Juga: 6 Hari Kasus Harian di Bawah 10 Ribu Saat PPKM Mikro, Pertanda Baik?

2. Terdapat penurunan kasus aktif sejak akhir Februari hingga awal Maret

Libur Nyepi dan Isra Miraj, Anies Perpanjang PPKM hingga 22 MaretIlustrasi pasien yang dinyatakan sembuh dari COVID-19. ANTARA FOTO/Ampelsa

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti memaparkan bahwa ada penurunan jumlah kasus aktif per tanggal 21 Februari 2021 sebesar 13.309, kemudian pada 7 Maret turun menjadi 7.209 kasus dengan reproduction rate yang menurun dari 1.04 pada 16 Februari menjadi 1.02 pada 6 Maret.

Sedangkan, positivity rate yang berkurang dari 18 Februari, pada bulan Februari menjadi 11.6 persen pada bulan Maret.

“Penurunan kasus aktif ini adalah hasil dari kerja keras kita bersama, dengan mengupayakan meningkatkan angka kesembuhan di mana per tanggal 21 Februari 2021 sebesar 310.412 dengan persentase 94,5 persen. Sementara per 7 Maret angka kesembuhan meningkat sebesar 337.426 dengan tingkat kesembuhan 96,3 persen. Hingga kini, total 5.790 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 1,7 persen, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 2,7 persen," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (8/3/2021).

3. Penurunan kapasitas tempat tidur isolasi dan ICU

Libur Nyepi dan Isra Miraj, Anies Perpanjang PPKM hingga 22 MaretIlustrasi Ruang Isolasi Mandiri COVID-19, ANTARA FOTO/Zabur Karuru

Widyastuti mengatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta merasa bisa mengurangi angka penggunaan Bed Occupancy Rate (BOR) atau tingkat keterisian, baik itu tempat tidur isolasi maupun ICU.

Kinerja pemerintah dalam mengatur ketersediaan fasilitas kesehatan untuk menanggulangi kasus aktif dinilai berhalan dengan efektif seiring dengan meningkatkan tingkat kesembuhan pasien.

"Ada penurunan yang cukup signifikan pada keterisian tempat tidur isolasi per tanggal 21 Februari 2021, di mana kapasitas tempat tidur ditambah menjadi 8.321 tempat tidur dan terisi 5.461 tempat tidur. Sedangkan per 7 Maret 2021, jumlah yang terpakai hanya 4.922 tempat tidur atau 60 persen dari jumlah yang ada, sehingga turun menjadi 6 persen," kata dia.

Sementara itu kapasitas ICU juga diklaim mengalami penurunan, pada 21 Februari 2021 kapasitas ICU sebesar 1.156, terisi 817 atau 71 persen. Sedangkan per tanggal 7 Maret terisi sebesar 755 atau sebesar 66 persen yang terpakai.

Baca Juga: Temuan Mutasi COVID-19 B117, PPKM Jakarta Bisa Diperketat

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya