Lima Isu yang Didesak Komnas Perempuan di UPR 2022

Pemerintah perlu buka dialog soal rekomendasi HAM-Perempuan

Jakarta, IDN Times - Sidang ke 41 dari Siklus ke-41 Universal Periodic Review (UPR) atau Peninjauan Berkala Universal atas Indonesia sudah berlangsung. Komnas Perempuan dalam agenda ini sudah menyerahkan laporan independennya, yang memuat isu-isu krusial terkait hak perempuan, yang sebagian besarnya merupakan pandangan pada tindak lanjut atas rekomendasi yang telah diterima pemerintah Indonesia pada siklus sebelumnya. 

Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani mengatakan, pihaknya berpartisipasi dalam side event atau sesi tambahan yang diselenggarakan oleh organisasi masyarakat sipil pada 8 November 2022 kemarin. Komnas Perempuan menjadi panelis bersama Komisi Naional Hak-Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Amnesty Internasional Indonesia, Majelis Rakyat Papua (MRP) dan KontraS.

"Dalam catatan Komnas Perempuan, terdapat lima isu mendesak yang secara bersamaan diajukan oleh semua panelis pada side event tersebut," ujar dia dalam keterangan resmi, Kamis (10/11/2022).

1. Lima isu yang didesak oleh Komnas Perempuan

Lima Isu yang Didesak Komnas Perempuan di UPR 2022Ilustrasi perempuan muda (IDN Times/Arief Rahmat)

Lima hal yang didesak adalah mulai dari kebebasan berpendapat dan berekspresi yang bertautan dengan kriminalisasi dan kekerasan terhadap Pembela HAM, termasuk Perempuan Pembela HAM.

Penyiksaan dan Perlakuan Manusiawi kemudian hak untuk hidup khususnya terkait penghapusan hukuman mati dan hukuman badan lainnya.

Pelanggaran HAM masa lalu yang penuntasannya masih tertunda dan kondisi kekerasan yang terjadi di Papua. Bisnis dan hak asasi manusia terkait konflik sumber daya alam.

Kebebasan beragama yang juga berkait dengan persoalan peraturan dan kebijakan diskriminatif serta aksi intoleransi lainnya, termasuk kepada kelompok minoritas gender. 

2. Minta pemerintah dan PBB perhatikan 11 isu prioritas ini

Lima Isu yang Didesak Komnas Perempuan di UPR 2022Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani dalam konferensi pers peninjauan Berkala Universal (Universal Periodic Review) Kamis, (4/11/2022). (IDN Times Lia Hutasoit)

Komnas Perempuan juga menyampaikan apresiasi atas kemajuan yang telah dicapai pemerintah,sekaligus meminta perhatian pemerintah dan negara-negara peserta serta Komite PBB terhadap 11 isu prioritas, yakni: 

1. Kekerasan Seksual yang melonjak secara ajek tidak berbanding lurus dengan ketersediaan infrastruktur penanganan dan pemulihan korban dan kesiapan aparat penegak hukum (APH) dan pengada layanan dalam menangani berbagai kasus kekerasan seksual serta juga sangat bergantung pada revisi KUHP.

2. Kesehatan Seksual dan reproduksi kelompok rentan, mengingat masih terdapat hambatan dalam mengakses layanan Kesehatan bagi perempuan kelompok rentan termasuk dalam situasi bencana dan akses untuk penghentian kehamilan yang tidak diinginkan bagi perempuan korban kekerasan seksual.

3. Penyiksaan Berbasis Gender yang masih Ditemukan di tempat tahanan dan serupa tahanan, serta hukuman cambuk di Aceh.

4. Perda-perda diskriminatif yang menyasar tubuh perempuan walau menurun namun jumlahnya masih cukup banyak.

5. Pelanggaran hak-hak agama minoritas di antaranya serangan dan kekerasan berbasis intoleransi terhadap minoritas agama dan peraturan pemerintah tentang izin membangun rumah ibadah yang menimbulkan konflik.

6. Pelanggaran hak-hak minoritas seksual melalui kriminalisasi dalam perda-perda dan diskriminasi karena ekspresi gender dan orientasi seksualnya. 

7. Perempuan lansia dimana belum ada kebijakan perlindungan dari kekerasan terhadap perempuan lansia dan pemenuhan kebutuhan khusus.

8. Penguatan Komnas Perempuan sebagai Lembaga negara hak asasi manusia di tengah tuntutan peran yang semakin kuat.

9. Femisida, yakni pembunuhan berbasis gender terhadap perempuan yang belum dikenali dalam perundang-undangan maupun pendataan secara terpilah sehingga tak dapat menyusun pencegahan dan pemenuhan hak korban atas keadilan serta keluarganya.

10. Perempuan di wilayah Konflik dan Bencana. RAN P3AKS belum mengintegrasikan secara penuh konflik sumber daya alam, agraria dan tata ruang.

11. Perempuan pembela HAM terus mengalami kriminalisasi dan kekerasan dan tersedia kebijakan perlindungan.    

Baca Juga: Komnas Perempuan: Penyiksaan Seksual Tahanan Perempuan Harus Berakhir

3. Rekomendasi sebelumnya yang belum ditindaklanjuti

Lima Isu yang Didesak Komnas Perempuan di UPR 2022HUT ke-5 Komunitas Perempuan Berkebaya di Museum Kebangkitan Nasional, Jakarta Sabtu (7/12) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Komnas Perempuan juga mencatat sejumlah rekomendasi dari siklus sebelumnya yang belum sepenuhnya ditindaklanjuti pemerintah.

Di antaranya adalah penghapusan penyiksaan diiringi ratifikasi Opsional Protokol Konvensi Anti Penyiksaan, kemudian pemenuhan kebebasan beragama dan revisi KUHP terkait pasal penistaan agama serta penghapusan perda-perda diskriminatif, penghapusan kebijakan diskriminatif terhadap minoritas seksual dan pemenuhan hak-hak atas pendidikan, pekerjaan dan bebas dari kekerasan.

Kemudian perlindungan terhadap pembela HAM termasuk perempuan pembela HAM, termasuk  melalui akses jurnalis dan mekanisme HAM ke Papua, pengesahan protokol opsional konvensi internasional Hak-Hak Sipil dan Politik, penghapusan praktik-praktik berbahaya termasuk atas nama tradisi seperti Pemotongan dan Pelukaan Genitalia Perempuan serta penyediaan fasilitas dan akses atas pemulihan bagi korban kekerasan seksual. 

Baca Juga: Dipertanyakan: Pahlawan Lelaki Ada 185, Tapi Perempuan Kok Cuma 15

4. Komnas Perempuan minta pemerintah lakukan dialog tunjukkan kondisi di Indonesia

Lima Isu yang Didesak Komnas Perempuan di UPR 2022Dokumentasi Pribadi

Kemudian dalam proses sidang siklus ke-4 pada hari ini Komnas Perempuan merekomendasikan agar: 

Pertama, pemerintah mengupayakan dialog konstruktif dengan para negara anggota PBB selaku peninjau dalam memberikan informasi yang utuh mengambarkan kondisi kemajuan, tantangan maupun agenda Indonesia dalam upaya pemajuan hak-hak asasi manusia, termasuk penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan 

Kedua, Kementerian Luar Negeri agar mengkoordinasikan pengadopsian rekomendasi dan pelaksanaannya dengan kementerian  terkait

Ketiga, masyarakat dan media agar terus memantau proses pelaksanaan Sidang Ke-4 UPR dan mengawal rekomendasi-rekomendasi agar dilaksanakan Pemerintah RI.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya